Griya Pijat Alexis mengajukan permohonan TDUP melalui aplikasi online pada pelayanan.jakarta.go.id. Setelah permohonan masuk, Dinas Penanaman Modal dan PTSP melakukan penelitian terhadap permohonan itu.
Dengan dasar alasan di atas, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyatakan permohonan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.
Edy mengatakan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata. Namun, pihaknya juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pariwisata. Dinas Penanaman Modal dan PTSP bisa mengambil sikap terhadap kegiatan pariwisata yang dinilai negatif.
“(Kami) mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas,” kata Edy. [kompas]