thayyibah.com :: Sering menjadi perbincangan di antara umut muslim tentang sebuah pertanyaan yang seditkit mengkhawatirkan dan menjadi tanda tanya dalam kehidupan selama ini. Ya pertanyaan itu berisi “Apakah berkumur ketika sedang Berwudhu di perbolehkan atau malah di larang dalam Islam?”.
Pendapat yang memperbolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur-kumur ketika berwudhu adalah kegiatan yang sunnah dari wudhu itu sendiri. Maka itu boleh di lakukan dan boleh di lewatkan, apalagi mengingat pahala sunnah yang kerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat-lipat pahalanya setara dengan pahala amalan yang di wajibkan.
Jadi sayang untuk di lewatkan momen seperti ini. Tentunya perlu di kaji lebih dalam lagi tentang pengertian dan dalil dari hukum berkumur-kumur ketika berpuasa. Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjelaskan pendapat dengan di dasari Hadist-Hadist yang shahih.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa hal yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan makan dan minum. Di dalam Fiqih imam Syafi’i berkumur saat puasa Hukumnya “MAKRUH”. Di jelaskan bahwasanya berkumur untuk wudhu di perbolehkan sepanjang tidak berlebih-lebihan seperti penjelasan di atas.
Sumber: fimadani