Breaking News

Hukum Membuat Tato dalam Islam

6f835-11_lureis_inkthayyibah.com :: Menurut bahasa tato berarti melukis atau mengukir. Sedangkan menurut istilah tato adalah menusuk-nusuk jarum pada kulit dengan memberi zat pewarna sehingga mengalirkan darah kemudian diberi alkohol sehingga terbentuklah sebuah lukisan, gambar atau simbol dengan berbagai macam warna seperti hitam atau biru. Tato itu bersifat permanen karena terlukis didalam kulit dan darahnya akan membeku didalam kulit. Jadi apabila seseorang memakai tato maka hati-hatilah karena air wudhu’ tidak bisa masuk kedalam kulit tersebut. karena dilapisi oleh tinta atau zat pewarna. Meskipun kita memakai tato pada anggota yang bukan anggota wudhu’. Ini tetap juga tidak boleh, karena disaat kita bersuci dari hadas besar atau mandi janabah maka air tersebut tidak bisa membasahi semua kulit apalagi kulit yang terkena tato. Jadi disaat kita mandi janabah, apabila air tidak bisa meratai keseluruh tubuh maka tidak sah mandi seseorang. otomatis ia belum suci dari hadas besar dan tidak sah melakukan shalat. Nauzubillah!

Hukum Memakai Tato

Jumhur ulama bersepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram. Ini berdasarkan beberapa hadis Rasulullah SAW:

Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya demi kecantikan, mereka itu telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Didalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 119 Allah berfirman:

Yang Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)

Dari dalil-dalil tersebut sangat jelas, bahwa merubah ciptaan Allah merupakan perbuatan setan. Apabila kita mengikuti perbuatan setan maka hukumnya haram. Termasuk melakukan tato, karena orang yang melakukan tato berarti ia telah merubah ciptaan Allah SWT. Bahkan Allah SWT melaknat orang-orang yang memakai tato dan yang diminta untuk ditato. Kedua-duanya dilaknat oleh Allah SWT dan sama-sama hukumnya hukum. Nauzubillah!

Jadi kita sebagai ummat muslim, sudah sepantasnya kita menjauhi diri kita untuk membuat tato, dan janganlah kita bekerja pada tempat tato tersebut atau sebagai tukang tato karena dilarang oleh Allah SWT. Namun apabila ditubuh kita sudah terlanjur ada tato, maka bersegeralah untuk mengahpuskannya sebisa mungkin. Namun kalau tidak bisa dihapuskan lagi maka bersabarlah dan mohon ampunlah kepada Allah dengan bertaubat kepada-Nya. dan menyesali semua perbuatan itu dengan tidak mengulanginya lagi. Mudah-mudahan Allah SWT menerima taubat kita. Amiin Ya Rabbal ‘alamiin…..

 

Sumber: akidahislam

About A Halia