Breaking News

Cara Mengetahui Makanan dan Minuman Yang Halal dan Haram

makanan
thayyibah.com :: Bagi umat muslim wajib hukumnya agar selalu memakan atau menkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik, di dalam kehidupan sehari-hari banyak dan sangat beragam makanan dan minuman yang kian hari selalu bertambah jenisnya, agar selalu mendapatkan makanan dan minuman yang halal dan baik, maka harus mengetahui dasar atau kuncinya terlebih dahulu. Hal yang harus diketahui pertama adalah “Hukum Haram” yang berarti apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. Adapun hukum haram untuk makanan di bagi menjadi dua yaitu, haram karena zat-nya dan haram karena sifatnya. Yang haram karena zat-nya adalah seperti Daging Anjing, Daging Babi, Bangkai, Darah dana adapun yang di haramkan menurut sifatnya adalah segala sesuatu yang halal tetapi di dapatkan dengan cara yang haram, seperti halnya barang atau makanan hasil mencuri. Walaupun makanan yang zat-nya halal tetapi jika di dapatkan dari mencuri maka makanan tersebut haram hukumnya untuk di makan.


Kita juga harus mengetahui sebab-sebab atau sumber haramnya makanan yaitu ada lima :

  1. Sebab ada Nash dari Al-Qur’an atau Al-Hadist
  2. Sebab di suruh membunuhnya
  3. Sebab dilarang membunuhnya
  4. Sebab kotor, keji dan menjijikan
  5. Sebab memberi mudhorot tau memberi efek negatif

Berikut adalah keterangan tentang makanan :

  • Didalam Al-Qur’an atau Hadist, tidak terdapat hukum yang mengharamkan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, karena itu segala tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan boleh di konsumsi. Terkecuali yang mengandung racun atau kotor dan dianggap membahayakan.
  • Semua makanan halal, baik untuk di makan, kecuali yang memberi mudhorot (Merusak) pada akal dan badan atau keji dan najis
  • Racun hukumnya haram di makan walaupun hanya sedikit, kecuali bagi orang-orang yang kebal terhadap racun dan bisa atau tidak membahayakan bagi yang memakannya
  • Sesuatu yang keji (menjijikan) seperti ingus, ludah dan lain sebagainya, hukumnya haram di makan

Berikut adalah keterangan tentang minuman :

  • Semua minuman hukumnya halal untuk di munim, terkecuali yang memabukkan atau yang memberi mudhorot (membahayakan) seperti arak, walaupun hanya sedikit meminumnya yaitu hukumnya sama saja haram
  • Makanan dan minuman yang cair dan terkena najis hukumnya haram dimakan dan minum
  • Makanan dan minuman yang beku dan terkena najis, tetapi setelah najis tersebut di buang dari sekelilingnya, maka makanan dan minuman tersebut bebas untuk di makan

Berikut adalah keterangan binatang atau hewan yang halal :

  • Semua binatang yang hidup di dalam air dan tidak dapat hidup bertahan lama di darat , hukumnya halal, sekalipun rupanya atau bentuknya seperti binatang yang haram di darat, misalnya babi, anjing dll. kecuali binatang tersebut mengandung racun. 
  • Binatang-binatang darat yang halal untuk di konsumsi ialah Sapi, Kambing, Kerbau, Kuda, Unta, Kijang/rusa, Kancil, Menjangan dan Kelinci dan lain sebagainya
  • Unggas yang halal seperti Itik, Mentok, Angsa, Ayam, Ayam Hutan, Blibis, Punai, Merpati, Burung Ayam-ayaman, Burung Pipit dan segala jenis unggas/burung yang halal lainnya
  • Segala makanan yang baik dan lezat hukumnya halal untuk di makan

Berikut adalah keterangan binatang atau hewan yang haram :

  • Semua binatang yang hidup di dua tempat, yaitu di darat dan di air, hukumnya haram, seperti Katak, Penyu, Buaya, Kepeting Batu dan lain sebagainya
  • Semua binatang yang bertaring kuat hukumnya haram untuk di makan seperti Gajah, Singa, Harimau, Srigala, Beruang, Badak, Kucing, Kera, Anjing,Macan Tutul dan lain sebagainya termasuk juga Tikus
  • Semua burung yang berkuku tajam dan menyambar, serta makan dengan kakinya, mencengkram, tidak dengan mencotok, hukumnya haram misalnya Burung Elang, Burung Nuri, Burung Kaka Tua, Burung Rajawali, Burung Hantu, Kelelawar, Burung Merak, Burung Belatuk dan lain sebagainya
  • Binatang bumi yang kecil-kecil hukumnya haram dimakan, seperti Semut, Lalat, Cacing, Jangkrik, Lebah dan Kumbang

Berikut adalah keterangan bangkai :

  • Binatang yang mati tidak di sembelih  di sebut bangkai. Bangkai hukumnya haram untuk di makan kecuali, bangkai ikan dan belalang
  • Binatang yang mati di cekik, di pukul atau binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi juga hukumnya haram, kecuali, jika di sembelih sebelum mati
  • Sesuatu anggota yang dipotong dari binatang yang masih hidup, misalnya telinga atau sedikit daging paha, itu sama saja hukumnya seperti bangkai, jadi haram untuk di makan

Keterangan Darurat :

  • Orang yang kuat dugaannya akan mati atau di timpa penyakit yang mengkhawatirkan, dalam keadaan terpaksa boleh memakan barang yang haram.


Semoga menjadi bertambah ilmu pengetahuannya tentang ilmu agama dan menjadi berkah, Selamat dunia akhirat. “amin”

Sumber: mediangaji

About A Halia