thayyibah.com :: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi)
Dalam salah satu sabdanya Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam mewasiatkan kalau menikah adalah sunnahnya para rasul, di hadits lain Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga bersabda kalau pernikahan adalah penyempurnaan dari sebuah hadits di kitab ash-Shahiihah yang dihasankan oleh syeikh al-bani :
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”
Sementara Allah Subḥānahu wa ta’alā memerintahkan menikah kepada hamba-hambanya sebagaimana termaktub dalam surah an-nur ayat 32 :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…”
Itulah sebagian kecil dari perintah Allah dan Rasulnya perihal pernikahan, jelas sudah kalau menikah adalah sebuah ibadah yang memang Allah anjurkan. Sesuatu yang awalnya terlarang bahkan haram menjadi halal dan berlimpah pahala kebaikan setelah halal melalui akad pernikahan, itulah indahnya pernikahan. Ada pahala kebaikan dalam setiap detik ketaatan seorang istri kepada suaminya dan juga ada pahala kebaikan di setiap detik kasih sayang seorang suami kepada istrinya.
? Ustadzah Haneen Akira