thayyibah.com :: Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Miko Panji Tirtayasa, dengan latar belakang masalah dengan penyidik KPK Novel Baswedan, masuk dalam bagian kelompok yang berpotensi melakukan penyiraman air keras.
Dugaan ini berdasarkan penyelidikan sementara, termasuk dugaan motif sakit hati sebagaimana pengakuan Miko dalam video yang dibuat dan diviralkannya.
“Jadi, kami melihat bahwa dari sudut pandang kasus penyiraman, bahwa ini kelompok yang potensial untuk menyerang. Di samping itu, kami tentunya mengklarifikasi keterangan yang bersangkutan di media sosial, dan itu juga kami sudah berkoordinasi dengan Ketua KPK,” ujar Tito Karnavian di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.
Tito menceritakan, diamankannya Miko adalah hasil penyelidikan secara deduktif yang merujuk pada motif pelaku menyerang korban,di antaranya dengan melakukan pencarian data atau informasi kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.
Dan pada beberapa waktu lalu beredar video berisi seorang pria mengaku bernama Miko Panji Tirtayasa, keponakan Muhtar Efendi.
Di video tersebut, Miko mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan dkk, dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK dan pihak lain.
Ia juga mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.
Kini, Miko menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Mapolda Metro Jaya. Ia dicecar pertanyaan tentang pengakuannya di video yang dibuatnya pada 1 April 2016 itu, termasuk dikroscek soal transfer dana.
Dalam salah satu jawabannya, Miko mengaku membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan, yang diharapkan bisa mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjut tercerai-bercerai pasca-memberikan kesaksian.
“Dia ingin menetralisir situasi di keluarganya yang terjadi perpecahan setelah dia memberikan kesaksian, terutama dengan pamannya yang bernama Muhtar Efendi yang sudah divonis hakim, yang saat itu kasusnya ditangani oleh timnya Novel Baswedan,” jelas Tito.
Sumber: tribunnews