Breaking News

Hakim Tetap Bisa Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara ke Ahok, Meski JPU Hanya Tuntut 1 Tahun

Thayyibah.com:: Penasehat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Selasa (25/04/2017) secara bergiliran telah membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan persidangan yang digelar di  Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pledoi yang dibacakan setelah nota pembelaan pribadi Ahok ini berisi kesimpulan Penasehat Hukum bahwa Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana baik penodaan agama yang diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP maupun permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 156 KUHP.
Kesimpulan Penasehat Hukum ini didasari pada alasan bahwa unsur niat melakukan tindak pidana penodaan agama tidak terpenuhi. Unsur niat menurut Penasehat Hukum haruslah dilihat dari sikap batin dan keseharian Ahok, dimana menurutnya Ahok sangat peduli dengan umat Islam.

Kata Penasehat Hukum, Ahok terbukti telah membangun masjid, memberangkatkan umrah marbot masjid, memberikan KJP untuk sekolah Islam, DKI Jakarta juara MTQ, memajukan jam pulang PNS pada bulan puasa, menjaga harga sembako menjelang Lebaran, memberikan sedekah, dan memberikan qurban dengan uang pribadi.
Kesimpulan ketidakbersalahan Ahok menurut Penasehat Hukum Ahok juga didasari pada alasan bahwa peradilan yang dijalankan saat ini terhadap Ahok merupakan hasil desakan massa (trial by the mob).
Penasehat Hukum menilai lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI sebagai pintu masuk persidangan perkara ini merupakan hasil desakan sekelompok masyarakat sehingga kelahirannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada di MUI. Selain itu, MUI tidak melakukan tabayun kepada Ahok.
Kesemuanya ini dianggap Penasehat Hukum Ahok telah melecehkan hukum dan demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution berpendapat pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan kata lain, Penasehat Hukum dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP. Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim.
“Meskipun Jaksa dan Penuntut Umum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini dan kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,”katanya dikutip dari laman resmi GNPF MUI, Rabu (26/4/2017).
Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surah Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP. Dan dengan lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur  Pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam.
Menindaklajuti pembacaan putusan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.
“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

About Abu Fira Smart