Breaking News

Persidangan ke-12 Ahok akan Berhadapan dengan Habib Rizieq

Thayyibah.com:: Persidangan di Auditorium D Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan tersebut digelar digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

“(Rizieq) diminta hadir ke PN Jakut di Auditorium D Kementan untuk keperluan, memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diky Oktavia lewat surat panggilan ahli yang ditujukan ke Rizieq, Jumat (24/2).

Dengan demikian, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan bertatap muka langsung dengan Gubernur DKI yang berstatus terdakwa tersebut.

Sebelumnya, JPU Ali Mukartono sempat mengatakan akan menghadirkan saksi Rizieq dalam persidangan lanjutan perkara terdakwa Ahok.

Namun, Ali belum menetapkan akan menghadirkan Rizieq sebagai saksi dalam sidang ke-12 pekan depan atau di agenda sidang berikutnya.

Hingga saat ini, JPU sudah memanggil 13 saksi pelapor di persidangan terkait Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Namun, belum satu pun saksi ahli yang dihadirkan dari orang yang disiapkan. Mulai dari saksi ahli pidana, saksi ahli agama, hingga saksi ahli bahasa.

Sementata itu, salah saru pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan jatah saksi yang dihadirkan JPU tinggal dua kali persidangan.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi pengacara untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa Ahok.

“Jadi setelah itu nanti akan ada saksi meringankan dari penasihat hukum. Kemudian, saksi ahli dari penasihat hukum,” turur Humphrey beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penodaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu

About Abu Fira Smart