Thayyibah.com ::uhammadiyah kembali memenangkan pertarungan di depan meja hijau persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Ormas, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU Ormas ini lantaran “beralasan menurut hukum”.
Disebutkan dalam salinan putusan, “Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.”
Soalnya, masalah administrasi ini hanyalah untuk memastikan terdaftarnya suatu Ormas. Dengan demikian, pelayanan terhadap ormas dalam menjalankan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara dapat diatur oleh pemerintah.
“Suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas
tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” papar salinan putusan MK ini.
MK menyatakan, walaupun pemohon tidak mengajukan permohonan pengajuan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 18 UU Ormas. Maka ketentuan mengenai pendaftaran ormas yang dikaitkan dengan lingkup suatu ormas harus dinyatakan inkonstitusional pula. Adapun tata cara pendaftaran ormas tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Ormas.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berimbas menggagalkan keinginan, Gubernur DKI untuk membubarkan Ormas FPI, seperti yang kita ketahui sebelumnya AHOK telah bersurat ke Kemendragi dan Kemenkumham meminta pembubaran FPI.
Ahok mengatakan FPI bukan organisasi yang terdaftar di Jakarta.
“Dan FPI tidak terdaftar di Kesbangpol kami, kita kirim surat kepada Kemenhukham, kita akan kirim supaya merekomendasikan supaya dibubarkan FPI saja, secara undang-undang Ormas FPI tuh tidak pantas ada di Indonesia,” kata Ahok.
Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa Ormas tidak bisa dibubarkan hanya karena tidak terdaftar di pemerintahan dan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk membubarkan suatu Ormas, satu – satunya cara untuk membubarkan Ormas adalah melalui putusan Pengadilan.
Sumber: SangPencerah