Breaking News

Ketika Sujud, Imam Batal, Begini Solusinya

shalat jamaah

 

thayyibah.com :: Seringkali kita menemukan hal-hal yang tak terduga. Terutama ketika shalat berjamaah. Shalat berjamaah memanglah memiliki ganjaran yang besar. Tetapi, ketika masalah terjadi, biasanya kita sendiri bingung harus berbuat apa. Itulah pentingnya kita menuntut ilmu. Dengan ilmu, permasalahan apapun bisa teratasi.

Salah satu masalah yang terjadi dalam shalat berjamaah ialah ketika posisi sujud, imam batal. Apa yang harus dilakukan?

Dalam konsultasisyariah.com dijelaskan bahwa ketika imam batal wudhu dalam posisi sujud, ada beberapa proses yang bisa dilakukan. Apa sajakah itu?

1. Imam yang batal langsung bangkit diam-diam, tanpa membaca takbir intiqal, karena dia sudah batal.

2. Kemudian dia tepuk salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya jadi imam.

3. Selanjutnya, imam yang baru ini bertakbir bangkit dari sujud tetap di shaf pertama (posisi semula).

4. Setelah berdiri, dia bisa maju menggantikan posisi imam, kemudian menyelesaikan shalat.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang harus dilakukan apabila imam batal wudhunya dalam posisi sujud?” Jawab beliau, “Yang harus dia lakukan dalam kondisi ini, dia harus membatalkan shalat, lalu menyuruh salah satu makmum yang berada di belakangnya untuk melanjutkan shalat jamaah,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/154).

Jika imam lupa atau tidak tahu, sehingga tidak langsung membatalkan, namun dia bangkit dengan membaca takbir, padahal dia sudah batal, kemudian diikuti makmum, maka shalat makmum tetap sah. Dalam kasus ini ada udzur untuk makmum.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, “Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung nunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal. Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya. Meskipun shalat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam,” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 3/253).

Seperti itulah yang harus dilakukan oleh imam ketika ia batal dalam posisi sujud. Ia tidak boleh hanya berdiam diri saja. Sebab, makmum membutuhkan imam untuk melanjutkan shalatnya. Maka, menunjuk seorang makmum di belakangnya adalah langkah utama baginya.

Sumber: Loveislam

About A Halia