thayyibah.com :: Poligami kini menjadi wajib bagi rakyat Irak. Kewajiban ini dibebankan kepada semua pria yang sudah beristri.
Ketentuan ini dikeluarkan oleh Sekretaris Jendral dan Dewan Kementrian Republik Irak yang ditujukan kepada seluruh kementrian, mentri-mentri perempuan serta semua pihak non kementrian.
Kewajiban berpoligami ini ditetapkan pemerintah Irak karena berkurangnya populasi pria dibanding perempuan akibat perang yang terus menerus.
Pemerintah kemudian bertanggungjawab terhadap seruannya ini. Bagi mereka yang berpoligami akan mendapat santunan nafkah dan tempat tinggal.
Sedangkan bagi mereka yang menentang seruan berpoligami ini akan dihukum dengan hukuman yang berat sampai dengan pemancungan. Itu hukuman bagi kaum laki-laki. Sedangkan bagi perempuan atau istri yang menentang seruan ini akan dihukum penjara sampai suaminya menikah lagi.
Kepada media massa juga pemerintah menginsgtruksikan agar menyebarluaskan informas ini dengan harapan semua rakyat Irak mengetahui, mematuhi dan menjalankannya.
Berikut ini seruan pemerintah Irak tersebut yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Sekretaris Jendral dan Dewan Kementrian Republik Iraq
Kepada Seluruh kementrian/Mentri Perempuan/ Semua Pihak non kementrian.
Surat No. : 4544
Tgl. : 6/1/2016
Hal : Poligami
Menimbang :
– Keputusan Pelepasan Irak dari Chapter VII Majlis Keselamatan PBB
– Peperangan yang terus berlangsung di Irak dengan dampak penurunan populasi jumlah pria
Memutuskan:
- Setiap pria diwajibkan menikahi wanita tidak boleh kurang dari 2 wanita
- Ada santunan nafkah dan tempat tinggal dari Negara
- Laki-laki beristeri yang menolak keputusan ini dihukum pancung
- Wanita bersuami yang menolak keputusan ini dan berusaha menggagalkan suami untuk menikah yang ke-II akan dipenjara, dan akan bebas sampai suaminya menikahi 4 Wanita.
- Membebaskan media untuk menyebarkan surat keputusan ini.
Ketua Dewan Kementrian Irak
Haidar Jawwad al-Ibadiy