thayyibah.com :: Ketahuilah, agama Islam mengharamkan tindakan kezaliman dan aniaya, baik dengan perkataan ataupun perbuatan, apalagi bila sampai melayangkan jiwa orang lain.
Dalam sebuah hadits qudsi riwayat Muslim disebutkan, Allah ta’ala berfirman:
يَا عِبَادِيْ، إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً فَلاَ تَظَالَمُوْا.
Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman tersebut haram pula di antara kalian, maka itu janganlah kalian saling menzalimi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ.
Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak boleh menzaliminya, mencampakannya dan tidak boleh pula ia meremehkannya. (HR. Muslim)
Islam mengajarkan para pemeluknya untuk tidak mengalamatkan gangguan kepada sesama muslim; baik gangguan dengan ucapan maupun gangguan dengan perbuatan.
Coba perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.
Seorang muslim itu adalah apabila orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi rahimahullah, muslim itu ialah yang tidak mengganggu atau menyakiti muslim lainnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. (Syarh Shahih Muslim, jilid 2, hal. 10)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً: فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ.
Iman itu berjumlah enam puluh atau tujuh puluh sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan la ilaha illallah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu salah satu dari cabang keimanan. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas mengisyaratkan agar gangguan dari tengah jalan disingkirkan, sekecil apapun itu. Lantas, bagaimana dengan menyingkirkan benda yang jelas berbahaya seperti bom dari jiwa kaum muslimin, yang mana itu dapat menghilangkan anggota badannya, membuatnya cacat, atau bahkan bisa melayangkan nyawanya. Tentu hal itu lebih utama dan lebih wajib untuk disingkirkan.
Dari sini kita ketahui bahwa tindakan perusak keamanan yang membombardir fasilitas-fasilitas umum adalah perbuatan terkutuk yang dibenci oleh Islam. Di satu sisi mereka telah berbuat zalim, di sisi lainnya mereka telah menyelisihi kandungan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Aamiin. (put/thayyibah)