Breaking News
Ilustrasi Kebiri (Foto : id.aliexpress.com)

Hukum Kebiri akan Diterapkan

Ilustrasi Kebiri (Foto : id.aliexpress.com)
Ilustrasi Kebiri (Foto : id.aliexpress.com)

thayyibah.com :: Hukuman kebiri akhirnya jadi direncanakan penerapannya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Rencana itu akan susun dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Pemerintah sudah menganggap perlu adanya pola pola penanganganan dan hukuman yang memberi efek jera, sehingga hal ini menjadi shock therapy supaya pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak tidak akan mengulang lagi perbuatannya. “Kalau dapat shock therapy, pelaku tidak akan menjadi residivis predator, tidak akan melahirkan korban-korban baru. Para calon pelaku pun akan berhitung, berpikir lagi, bahwa nanti mereka akan mendapat hukuman yang sama,” demikian katan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (20/10).

Seperti diketahui bahwa memang sudah ada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sudah mengatur hukuman 15 tahun pernjara bagi pelaku kekerasan. Namun para pelaku kejahatan seks pada anak-anak banyak yang tidak dijatuhi hukuman 15 tahun karena faktor pembuktian yang tidak optimal, sehingga hal ini tidak memberi efek jera.

Hukum kebiri bukanla hal baru. Untuk Asia, Korea Selatan menjadi negara pertama yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011 untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur 16 tahun.

Sementara itu pada 1996, California menjadi negara bagian Amerika Serikat yang mengizinkan pengebirian baik secara kimia maupun melalui bedah untuk pelaku pelanggaran seksual.

Di Turki, pemerintah sudah membahas sebuah proposal rancangan undang-undang (RUU) dengan judul “Rancangan Undang-undang Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak” ini sedang dalam proses dijadikan Undang-undang.

RUU ini telah disetujui oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. RUU ini masih tetap akan menerapkan periode waktu 20 minggu untuk mengurus aborsi korban perkosaan.

Sebelum Turki, negara yang telah menerapkan hukum ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Di negara-negara ini, pelaku perkosaan pada anak atau pemerkosa berantai akan dikebiri secara kimia.

Sebagian kita mungkin berpikir bahwa kebiri adalah sebuah tindakan memotong buah zakar atau membuang buah pelir, seperti yang biasa dilakukan pada binatang ternak. Tak salah juga, karena pada jaman dahulu kebiri jenis inilah yang memang dilakukan.

Jika dipotong batang zakar, seseorang “tak bisa lagi berbuat apa-apa”, senjatanya tak bisa lagi digunakan. Sedangkan jika buah pelirnya dibuang maka senjatanya masih bisa digunakan tetapi mandul atau tidak bisa mengeluarkan sperma.

Dua jenis kebiri ini sudah dilakukan manusia dari jaman dulu. Catatan sejarah yang ada menyebutkan, pengebirian yang dilakukan dengan sengaja berasal dari Kota Lagash di Sumeria (Asiria). Mereka yang dikebiri umumnya budak lelaki yang biasa disebut Kasim. Para kasim ini biasanya dipekerjakan dan diterima pada kelas sosial istimewa dan biasanya menjadi pegawai birokrasi atau pengurus rumah tanga istana.

Di Tiongkok kuno, pengebirian merupakan salah satu bentuk hukuman tradisional (hingga Dinasti Sui) dan sarana untuk mendapatkan pekerjaan di kalangan istana kaisar. Ketika Dinasti Ming berakhir tahun 1644, tercatat ada 70 ribu orang kasim di istana kaisar.Yang sangat menyedihkan adalah praktek pengebirian di China kuno yaitu para orang tua memaksa anaknya untuk melakukan itu demi mendapat uang dan mendapat pengakuan sebuah “kebanggan” bahwa anaknya menjadi kasim kekaisaran.

Sementara di beberapa tempat lain, pengebirian dilakukan karena kepercayaan terhadap sekte. Seperti para pengikut Sekte Skoptzi dari Rusia pada abad ke-18. Anggota-anggotanya menganggap pengebirian sebagai cara untuk menolak dosa-dosa jasmani. Orang-orang Hijra dari India masih mempraktikkan ritual pengebirian dengan membuang penis dan buah pelirnya.

Di era modern, tujuan pengebirian lebih beragam, mulai dari usaha mendapat suara soprano pada anak laki-laki di Italia hingga upaya menghindarkan perbuatan tak bermoral pada agama tertentu. Kebiri juga dilakukan untuk mengurangi orang dengan gangguan fisik dan mental serta populasi kelompok tertentu.

Dalam istilah medis, kebiri disebut kastrasi. Sedangkan proses kebiri di era ini tidak lagi dengan membuang kedua testis, tetapi dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone. Obat-obatan itu menekan fungsi hormon testosteron.

Kebiri kimiawi dianggap lebih beradab sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain menekan dorongan seksual dan menghilangkan kemampuan ereksi, antiandrogen menekan produksi sel spermatozoa sehingga membuat mandul. Kastrasi kimiawi memberi efek sama tanpa perlu membuang kedua testis.

Antiandrogen bukan obat khusus untuk kebiri. Obat itu umum dipakai pada pria penderita kanker prostat, alat kontrasepsi pada wanita, serta untuk menekan pertumbuhan rambut seperti pria yang tumbuh pada tubuh perempuan.

Meski demikian, pemberian antiandrogen mempercepat penuaan tubuh. Obat antiandrogen mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lag. Jadi, kebiri kimiawi bersifat sementara, bukan ”menyembuhkan” perilaku penjahat seksual. Ketika masa hukuman selesai, mereka bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani. (Redaksi/Thayyibah)

About Redaksi Thayyibah

Redaktur