Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior) Menindaklanjuti tulisan pertama hari Kamis (25/7) pekan lalu, ada beberapa hal yang perlu diluruskan di seputar Yusuf Mansur dan kasus-kasusnya. Bahwa Imam An-Nawawi telah membolehkan seseorang melakukan ghibah dengan 6 alasan. Salah satunya (alasan nomor 5) adalah, jika seseorang melakukan perbuatan fasik atau bid’ah secara terang-terangan, seperti minum khamr di tempat umum, merampas ...
Read More »