thayyibah.com :: Haram hukumnya karyawan muslim mengenakan atribut Natal, seperti baju dan topi Sinterklas. Dalil keharamannya ada dua; pertama, karena mengenakan atribut Natal tersebut termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Kedua, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk partisipasi (musyarakah) muslim dalam hari raya kaum kafir yg sudah diharamkan dalam Syariah Islam. Haramnya menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) didasarkan pada ...
Read More »