thayyibah.com :: Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari: II/232 dan Muslim: II/770) Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur.” (HR. Muslim: II/771) Imam an-Nawawi berkata, ...
Read More »