Breaking News

Hukum Sahur

Makan

thayyibah.com :: Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari: II/232 dan Muslim: II/770)

Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur.” (HR. Muslim: II/771)

Imam an-Nawawi berkata, “Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan untuk bersahur.” (Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim: VII/207)

Rasulullah bersabda, “Makan Sahur adalah keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya berupa seteguk air, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya bershalawat bagi orang-orang yang bersahur.” (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya: III/12-44 dan Ibnu Hibban: V/194)

Ibnu Hajar berkata, “Pendapat yang terbaik adalah, bahwa keberkahan dalam makan Sahur dapat diperoleh dari banyak segi, yaitu mengikuti Sunnah dan menyalahi ahlul Kitab, taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan beribadah, menambah semangat beramal dan mencegah akhlak yang buruk yang diakibatkan oleh kelaparan, menjadi sebab bersedekah kepada siapa yang meminta saat itu atau berkumpul bersama dengannya untuk makan, membuatnya berdzikir, berdo’a pada waktu-waktu dikabulkannya do’a, memperbaiki niat puasa bagi mereka yang melalaikannya sebelum tidur.” (Fathul Baari: IV/140)

(Berdakwah)

About A Halia