Ustadz H. Dwi Condro Triono, Ph.D Dalam sebuah forum Islamic Business Coaching (IBC), saya pernah digugat oleh seorang peserta: “Jika multiakad itu hukumnya BATAL, apa itu tidak mengguncang dunia persilatan?”. Terus terang, saya kaget. Apa maksudnya? Bukankah dalam transaksi keuangan syari’ah saat ini kebanyakan menggunakan MULTIAKAD? Baik di Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah dsb? Jika multiakad ...
Read More »