thayyibah.com :: Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya. Hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak boleh khulwah (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena khulwah itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan ...
Read More »