Oleh : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center) Tuntutan Penuntut Umum 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan jelas telah mencederai fungsi penegakan hukum. Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, juga tidak sesuai dengan ajaran (prinsip) ilmu hukum. Perbuatan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa didasarkan pada alasan dengan tidak ...
Read More »