Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan: thayyibah.com :: Dengan kondisi kami yang banyak melakukan safar (perjalanan), kami sering berinteraksi dengan kaum perempuan. Lalu apa ketentuan bagi kaum laki-laki ketika berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram (perempuan ajnabiyyah) ? Jawaban: Dalam dataran realita, hal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi seorang laki-laki, kondisi sang perempuan, dan kondisi darurat. Adapun kondisi laki-laki, ...
Read More »Tag Archives: kaidah
Ketahui kaidah-Kaidah Umum dalam Memahami Riba
Foto: Instagram @Aufapparel thayyibah.com :: Bagaimana memahami riba? Mengenai pengertian riba dan kaedah umumnya, dijelaskan dalam tulisan kali ini. Pengertian Riba Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 350 dan Al-Misbah Al-Muniir, 3: 345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al-Qamus Al-Muhith, 3: 423) Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman ...
Read More »Kaedah Memahami Riba (5)
Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut. Kaedah #07 “SALING RIDHA, TIDAK DIPERHITUNGKAN DALAM RIBA.” Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah ...
Read More »Kaedah Memahami Riba (2)
Untuk memahami riba lagi, bisa ditemukan dalam pegadaian. Coba baca kaedah ketiga berikut. Kaedah #03 “SEMUA HUTANG YANG MENGHASILKAN MANFAAT (APAPUN BENTUKNYA), STATUSNYA ADALAH RIBA.” Contoh: Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat ...
Read More »Kaedah Memahami Riba (1)
Ada beberapa kaedah dalam memahami riba yang harus direnungkan. Kali ini RumayshoCom akan mengutarakan tiga kaedah. Kaedah #01 “UTANG YANG DIANAKKAN ATAU DIKEMBANGBIAKKAN, TERMASUK RIBA.” Contoh: Pinjam uang 1 juta rupiah, mesti dicicil 100 ribu tiap bulan, hingga totalnya 1.200.000 rupiah. Kaedah #02 “TAMBAHAN DARI TRANSAKSI HUTANG, SEBAGAI GANTI KARENA ADANYA PENUNDAAN WAKTU PEMBAYARAN ADALAH RIBA.” ...
Read More »Adab dan Hukum Bersosial Media
thayyibah.com :: Kita akan berbicara tentang adab dan hukum yang berkaitan dengan sosial media. Kita harus tahu kaidah komen dan berbicara yang dijelaskan oleh ulama fiqih. Para ulama fiqih mengatakan bahwa anda tidak boleh berbicara, baik secara langsung atau melalui media, di dunia nyata atau dunia maya kecuali dengan 3 syarat. Dan 3 syarat ini harus kita pikirkan sebelum kita luncurkan, sebelum ...
Read More »