Sewaktu saya kuliah di Islamabad dulu, ada mata kuliah namanya “الفقه الجناءي” (Fiqh Kriminal Islam). Dosennya seorang professor dari Mesir. Beliau adalah Prof. Dr. Abdul Qadir Syahatah. Salah satu bahasan dalam mata kuliah Fiqh Kriminal Islam itu tentang konsep “diyat” (denda) sebagai “Restorative Justice” yang hampir mirip dengan konsep Tort dalam hukum Inggris (Anglo-Saxon Law). Dalam hukum pidana biasanya setiap ...
Read More »