thayyibah.com :: Kairo – Sebuah pabrik senjata Florida tengah dihujani kritik karena menciptakan senapan serbu pada Perang Salib dengan ayat Alkitab di atasnya. Senjata itu dibuat untuk menghentikan teror Muslim.
Dilansir dari OnIslam, Ben Mookie Thomas, mantan juru bicara Navy Seal mengatakan, tidak ada Muslim taat yang akan berani menyentuh senjata itu. “Aku ingin memiliki senjata yang jika seorang teroris Muslim mengambilnya petir akan memukul dan menyengat dia sampai mati,” kata dia.
Gambar senapan AR-15 Tentara Salib diposting Online oleh Spike Taktis di Apopka, yang menunjukkan lambang salib di dalam perisai. Mirip dengan yang digunakan oleh Kesatria Templar selama Perang Salib di satu sisi.
Sisi yang lain terdapat fitur dengan sebuah ayat dari Alkitab. Senapan itu memicu kritik besar karena menargetkan Muslim.
Hasan Shibly, Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR-FL) dari Florida, menanggapi pembuatan senjata itu dengan sebuah pertanyaan. “Apakah itu dirancang untuk teroris Kristen,” tanya Shibly.
Ia menerangkan, dari 205 pembunuhan massal di AS, hanya satu pembantaian melibatkan Muslim.
Shibly menambahkan, kalau CAIR-FL menentang segala bentuk ekstremisme agama dan para pembuat senjata tidak perlu melakukan hal-hal aneh untuk melibatkan mereka.
Selain itu, CAIR-FL juga mengeluarkan pernyataan dalam menanggapi senjata seharga $ 1.395 dengan garansi seumur hidup produsen.
“Sayangnya, produsen senjata mewah ini tidak akan melakukan apapun untuk menghentikan ancaman nyata di Amerika, terlait meningkatnya kekerasan senjata. Ini hanyalah taktik pemasaran memalukan yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari promosi kebencian dan kekerasan.”
Pada bulan Juli lalu, CAIR mengajukan gugatan terhadap toko senjata Florida yang dinyatakan sebagai zona bebas Muslim.
Sebelumnya, toko senjata Florida menjadi berita utama setelah pemiliknya, Andy Hallinan, mengumumkan kalau ia akan mempersenjatai dan melatih mereka yang ingin merugikan sesama patriot di rumahnya.
CAIR juga menyerukan kepada Departemen Kehakiman untuk mencegah usaha lebih lanjut yang merugikan hak untuk kebebasan beragama.