thayyibah.com :: Hukum syar’i tentang memakai cincin yang bertuliskan nama “Allah” dan apa hukumnya memakai cincin dari besi. Adapun cincin yang berukirkan (bertuliskan) “lafzhul jalalah” (yakni lafazh الله ), jika yang demikian itu karena pemilik cincin mengukir pada cincin tersebut namanya dan namanya adalah “Abdullah” maka yang demikian ini TIDAK MENGAPA.
Dahulu cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertuliskan padanya “Muhammad Rasul Allah”
Adapun jika menuliskan “lafzhul jalalah” saja, sesungguhnya penulisan “lafzhul jalalah” saja, baik pada cincin atau selainnya, tidak ada makna dan faidah darinya karena bukan kalimat yang tersusun yang mengandung makna, dan mayoritasnya orang-orang yang menuliskan dengan cara seperti ini bertujuan mengharap barakah dengan nama Allah. Dan mengharap barakah dengan nama Allah dengan cara seperti ini tidak ada asalnya di dalam syari’at.
Sehingga perbuatan tersebut lebih dekat kepada kebid’ahan daripada mubahnya.
Adapun memakai CINCIN BESI, maka pendapat yang benar adalah TIDAK MENGAPA memakainya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seseorang yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menikahkannya dengan wanita yang pernah menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak menginginkannya, beliau bersabda kepadanya (pria tersebut) :
“Carilah walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini di dalam shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim)
Adapun yang diriwayatkan bahwa besi itu adalah pakaiannya penduduk neraka.
Telah berkata ‘sebagian ulama bahwa hadits tersebut SYADZ dan tidak diterima. (put/thayyibah)
Sumber:
Maktabah Fatawa: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb.