thayyibah.com :: Akhir-akhir ini lagi ramai di medsos perbincangan tentang hukum memilih orang kafir sebagai pemimpin. Saya heran, kenapa masalah yg sudah jelas seperti ini digugat, diobok2 dan banyak suara sumbang oleh orang2 yg ber KTP Islam, padahal para ulama sepanjang zaman telah konsensus menegaskan bahwa orang kafir tidak boleh jadi pemimpin dalam Islam?!
Saya tidak perlu memperluas masalah ini, berikut nukilan ijma’ (kesepakatan ulama) dlm mslh ini:
قال القاضي عياض: “أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر،
Al-Qodhi ‘Iyadh berkata: “Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir”. ( Syarh Shahih Muslim 6/315 oleh An Nawawi)
وقال ابن المنذِر: إنَّه قد “أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال”
Ibnu Mundzir berkata: “Seluruh ulama telah bersepakat bahwa orang kafir tidak boleh menjadi pemimpn apapun keadaannya”. (Ahkamu Ahli Dzimmah 2/787 oleh Ibnul Qoyyim)
وقال ابن حَزم: “واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا لكافر ولا لصبِي”
Ibnu Hazm berkata: “Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada wanita, kafir, dan anak kecil”. (Marotibul Ijma’ hlm. 208)
Apakah setelah ijma’ para ulama tersebut, kita masih ragu?! Masihkah lagi kita mengatakan: Pemimpin kafir yg adil lebih baik daripada muslim yang koruptor?
Apakah para ulama bersepakat di atas kesesatan wahai hamba Allah? Merekakah yg tersesat ataukah engkau yg tersesat jauh dari jalan yg lurus? (put/thayyibah)
Oleh : Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi