Oleh: Gus Nur
Sebenernya patut dipertimbangkan kalo yang minta waqaf bening banget dan mendadak pake kerudung. Siapa tahu dianggap mahar sekalian.
Hanya saja waqaf itu sama dengan khilafah, sama dengan jihad, sama dengan sholat sama dengan syariat yang lain. Sumbernya sama-sama dari Alquran dan hadits. Maka ironis sekali jika khilafah, qisash, jilbab dituduh radikal radikul. Eh, pas zakat, waqaf, dana haji maunya disikat, pake jurus tipu rayu memikat.
Tapi eniwey biarin dah, yang mau rame biar sono rame saja, toh waqaf itu ada aturannya, ada definisinya. Okey mari kita seruput sejenak kopi.
Disebutkan sebuah hadits, “Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata, “Umar berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya seratus bagian sahamku di Khaibar, adalah harta yang paling menakjubkan yang pernah aku dapatkan, saya hendak mensedekahkan tanah itu.” Maka Nabi SAW bersabda : “Tahan pokok tanahnya, dan sedekahkanlah hasil dari tanah itu.” (HR Nasa’i & Ibnu Majah).
Maka definisi waqaf menurut Jumhur para Imam Madzhab yaitu: “Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu (ma’a baqaa’i ‘ainihi), dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf, menjual, menghibahkan, mewariskan, dll) terhadap benda itu, kemudian untuk disalurkan kepada sasaran yang mubah.” (As-Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/231; As-Syairazi, Al Muhadzdzab, 1/575).
Maka adanya syarat “tetapnya zat harta wakaf” (ma’a baqaa’i ‘ainihi), menjadikan wakaf uang atau bahan habis pakai menjadi tidak sah.
Walaupun ada pendapat mubah dari Malikiyah, akan tetapi mengambil hukum syara’ itu berdasar dalil arjah (terkuat). Gak boleh yang penting maslahat asal dapat uang.
Sehingga uang nggak bisa di waqafkan. Apalagi kopi. Jadi kalo mau dananya, maka terapkan saja kekhilafahan, maka akan ada pemasukan-pemasukan lain dari fa’i, kharaj, ghanimah, ‘usyur dll. Gak melulu waqaf.