thayyibah.com :: Apabila pemerintah tidak memerintahkan qunut, namun imam masjid melakukan qunut, apakah kami mengaminkan qunutnya dan mengangkat tangan kami?
Pertama, yang nampak dari sang penanya mengisyaratkan ke qunut nazilah yang bersifat umum, maka ini kekhususan pemerintah muslim. Pemerintahlah yang mengintruksikan untuk dilaksanakannya qunut nazilah serta memerintahkan para imam untuk melakukannya. Maka tidak boleh setiap individu melakukannya sendiri-sendiri. Adapun doa di dalam sujud, atau antara tasyahud dan salam, atau pada saat yang diberkahi seperti turunnya hujan, atau ba’da ashar hari jum’at, atau antara dua khutbah ketika imam duduk, atau di pertengahan malam, maka semua doa di atas mutlak dan lebih fleksibel, boleh bagi setiap muslim dalam keadaan-keadaan di atas untuk mendoakan kejelekan pada orang-orang yang membuat kedzoliman dan permusuhan dari kalangan pemberontak, khawarij atau orang kafir tau rafidhah jika mereka semua mendzolimi kaum muslimin, seperti apa yang terjadi di Yaman yang dilakukan oleh syiah hutsi rafidhah, kafir batiniyah yang melakukan kerusakan di sana.
Kedua, adapun jika telah menjadi kebiasaan pemerintah yang menyetujui diadakannya qunut nazilah dan itu diketahui dengan kebiasaan yang mana pemerintah juga tidak melarangnya atau adanya persetujuan yang mengarah ke sana, maka tidak mengapa melakukan qunut nazilah tersebut. Wallahu a’lam. (put/thayyibah)
Oleh: Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry