Breaking News
(Foto : Folder Bisnis)

(Akibat) Salah Terjemah

Jika Bank Syariah Bayar Pajak, Apakah Sesuai Syariah?

Oleh: Ahmad Sarwat

(Foto : Folder Bisnis)

Kasus salah terjemah ternyata bukan hanya terjadi di tengah kita yang bukan bangsa Arab. Tapi juga melanda mereka yang kesehariannya sudah berbahasa Arab, namun tidak menguasai ilmunya.

Penyebabnya bisa macam-macsm. Salah satunya faktor perubahan zaman yang ikut mengubah penggunaan istilah, meski masih dalam ruang lingkup bahasa Arab yang sama.

Di suatu masa, suatu kata bisa bermakna A, tapi ketika zamannya berubah, makna kata itu berubah jadi B.

Contoh gampang adalah kata sayyarah (سيارة) yang berubah maknanya menjadi mobil di masa kini. Padahal di masa kenabian, maknanya adalah : orang yang bepergian.

Kalau nggak percaya, coba buka Al-Quran terjemah pada surat Al-Maidah 96.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah : 96)

Disitulah kamus dan Google Translate ketahuan kelemahannya. Ternyata beda zaman, beda penerapan makna.

Qahwah = Khamar

Kasus yang rada mirip juga terjadi pada saat kita baca kitab-kitab klasik. Salah satu contoh kekeliruan adalah ketika menerjemahkan kata qahwah.

Disebutkan di kitab klasik bahwa qahwah (قهوة) itu hukumnya haram lantaran qahwah itu nama salah satu jenis khamar yang dikenal di masanya.

Lucunya ada orang di zaman sekarang malah mengharamkan qahwah. Dia menerjemahkan qahwah sebagai kopi. Itu tidak keliru kalau dikaitkan dengan makna qahwah di zaman sekarang.

Namun qohwah dalam khazanah fiqih klasik khususnya pertengahan abad ke-8 hijriyah maknanya bukan kopi, tapi maknanya khamar, atau nama salah satu jenis khamar.

Qahwah yang maksudnya adalah khamar ini memang diharamkan para ulama selama 400 tahun. Dimana-mana khamar memang haram hukumnya, dengan ‘illat memabukkan.

Tapi kopi? Kenapa jadi haram? Apa ‘illat keharamannya?

Ternyata kasusnya gara-gara salah terjemah. Dia kira qahwah itu maksudnya kopi, sebagaimana penggunaan di masa sekarang.

Ternyata yang dimaksud qahwah itu khamar dan bukan kopi. Namun sudah terlanjur keliru dari awal, akhirnya jadi salah kaprah melarang orang minum kopi.

Al-Muksu = Pajak

Kasus yang serupa ketika ada orang mengharamkan pajak. Gara-gara keliru menerjemahkan al-maksu atau al-muksu (المكس) dengan di masa lalu dengan pajak seperti yang kita kenal hari ini.

Di masa kenabian tentu saja belum dikenal sistem pajak seperti yang kita kenal. Al-Muksu itu jangan pernah dipahami seperti pajak di masa sekarang. Karena di masa itu belum ada kementerian Keuangan, tidak ada Dirjen Pajak, tidak ada Undang-undang Pajak.

Lalu makna al-Muksu itu apa dong?

Di masa itu, maksudnya tidak lain adalah pungutan liar yang dilakukan para penjarah, begal, pencoleng dan preman. Korbannya para khafilah dagang yang melintas di padang pasir.

Kalau pun mau dikaitkan dengan di masa sekarang, paling jauh adalah pungutan liar yang haram dan tidak resmi dan dilakukan oleh pejabat.

Sebutannya terdengar akrab di telinga :

Kalau masih bisa dipersulit, buat apa dipermudah?

 

Yah itu namanya pungutan tidak resmi alias pungutan liar. Di zaman serba orang rebutan jabatan seperti sekarang, nampaknya al-muksu memang meraja-lela.

Sedangkan pajak yang resmi berdasarkan undang-undang, jelas tidak bisa dinamakan al-muksu dan tidak bisa diharamkan. Hukumnya malah wajib.

Kesimpulan :

  1. Masalah fatwa dan hukum memang tidak boleh dikeluarkan oleh sembarang orang. Harus mereka yang pakar di bidangnya, bukan sekedar amatiran.
  2. Biar tidak salah terjemah, harus belajar cabang ilmu tersebut secara resmi. Tidak cukup berbekal hanya penguasaan ilmu alat macam Nahwu Sharaf dan Balaghah.
  3. Setiap cabang ilmu, punya istilah sendiri-sendiri yang khas dan berbeda makna meski sama penyebutan. Maka pelajari ilmunya, tidak cukup hanya bahasa.

 

(Judul telah dirubah olehm redaksi, dari akun Akmal Burhanuddin Nadjib)

About Redaksi Thayyibah

Redaktur