Janji ‘Patah’ Jokowi soal Penegak Hukum di Dewas KPK

Gambar terkait
Joko Widodo. (Foto: Kaskus)

 

thayyibah.com :: Presiden Joko Widodo pernah berjanji tak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang berasal penegak hukum aktif. Ia juga tak ingin anggota Dewas KPK berasal dari kalangan politisi ataupun birokrat.

Hal itu Jokowi sampaikan saat merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang disusun DPR, di Istana Negara, Jakarta, 13 September lalu.

“Anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif,” kata Jokowi ketika itu.

Namun, setelah RUU KPK itu disahkan dan resmi berlaku menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Jokowi menunjuk Albertina Ho, hakim aktif yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jokowi mengatakan pengangkatan Albertina itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU KPK. Ia justru menyebut wartawan tak membaca UU KPK hasil revisi.

“Ya memang ada persyaratan normatif di UU, enggak baca UU-nya berarti. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu, bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian,” kata Jokowi.

Saat kembali ditanya soal pernyataan yang pernah dirinya sampaikan tak akan mengangkat penegak hukum aktif, Jokowi menyebut wartawan salah mendengar perkataannya.

“Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Anda) salah dengar,” ujarnya.

Merujuk Pasal 69A ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa penegak hukum memang bisa menjadi anggota Dewan Pengawas.

“Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas […] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit lima belas tahun,” demikian bunyinya.

Albertina sendiri menyatakan sudah mundur sebagai Wakil Ketua PT Kupang, NTT. Namun, ia mengatakan tak mundur sebagai seorang hakim.

“(Sebagai hakim) tetap lah. UU bilang bagaimana jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktur saya sebagai wakil ketua PT. Enggak boleh saya rangkap,” ujar Albertina.

Sumber: cnnindonesia.com

About A Halia