‘Sunat’ Hukuman Napi Korupsi, MA Akui Punya Pertimbangan Beda

 

thayyibah.com :: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menjelaskan alasan maraknya ‘sunat’ masa hukuman narapidana kasus korupsi belakangan yang dilakukan pihaknya. Dia menyebut hakim MA punya pertimbangan berbeda dengan pertimbangan hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatan,” ujar Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/12).

Dalam putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kata Abdullah, hakim menerapkan judex facti atau memeriksa fakta dan bukti pada suatu perkara. Proses persidangan dijalankan dengan memeriksa data primer sehingga hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

“Semua data ditunjukkan di persidangan, sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta di persidangan,” katanya.

Sementara di MA, hakim mengadili dengan menerapkan judex juris atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara dan tidak memeriksa lagi fakta dari perkaranya.

Sesuai kewenangan judex juris, vonis yang dijatuhkan hakim di tingkat MA akan sama dengan tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi jika terdapat kesamaan pasal yang diterapkan.

“Kalau penerapan hukum beda, ada beda dasar hukum, misal soal pasal bisa terjadi perbedaan. Di perbedaan pasal inilah yang pengaruh pada sanksi atau ancaman,” ucap Abdullah.

Ia menegaskan bahwa MA tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Abdullah menampik bahwa pemotongan masa hukuman itu karena mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang telah pensiun. Artidjo selama ini dikenal sebagai hakim yang cukup keras menindak terpidana korupsi.

“Jadi MA tetap komitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi mulai dari diri sendiri,” tuturnya.

Belakangan, MA disorot karena ‘menyunat’ masa hukuman sejumlah narapidana kasus korupsi.

Beberapa di antaranya mantan Mensos Idrus Marham yang semula divonis 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau MT-1, dan mantan Bupati Bupati Buton Samsu Umar dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sumber: cnnindonesia.com

About A Halia