Breaking News
Modus-modus penipuan Yusuf Mansur sebagian tertulis dalam buku-buku ini. (Foto : Redaksi)

Nabung Investasi ala Yusuf Mansur (2)

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

 

Modus-modus penipuan Yusuf Mansur sebagian tertulis dalam buku-buku ini. (Foto : Redaksi)

 

Setelah Sabtu (28/9) Yusuf Mansur meluncurkan produk barunya di kantor Paytren Academy, Jalan K.H.M. Yusuf Raya No 18 A-B, kota Depok, Jawa Barat, ia mulai jadi perbincangan umat. Produk baru yang diluncurkan itu bernama “Nabung Investasi”.

Komunitas ibu-ibu jamaah masjid di sebuah kompleks perumahan di bilangan Cimanggis, Depok, menjadikannya topik perbincangan. Setelah saling memberi masukan, para ibu itu akhirnya berkesimpulan bahwa investasi tersebut adalah akal-akalan belaka. Mereka juga menjadikan buku “Banyak Orang Bilang: Yusuf Mansur Menipu” yang disunting oleh Darso Arief Bakuama sebagai rujukan. Diskusi pun ditutup dengan kesimpulan: Tidak perlu ditanggapi!

Sebagaimana kita ketahui, investasi baru yang diluncurkan oleh Yusuf Mansur tersebut terdiri dari 5 produk. Yakni, pembiayaan pembangunan gedung asrama santri; pembiayaan pembangunan gedung Institut DAQU; pembiayaan gedung sekolah; pembiayaan pembelian tanah di Karawang, Bogor, dan Tangerang; serta pembiayaan Modal Kerja Perusahaan Teknologi.

Di era masyarakat muslim lebih menyukai investasi yang berbau syariah, Yusuf Mansur yang katanya seorang ustadz itu hadir dengan Nabung Investasi yang dikelola secara konvensional. Pengelolanya adalah Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) yang juga diinisiasi oleh Yusuf Mansur. KIB ini tidak ada bau-bau syariahnya. KIB menyasar umat Islam, meskipun dikelola oleh manajemen konvensional non-syariat.

Lalu, apa beda investasi syariah dengan konvensional? Investasi syariah dikelola secara syariat, prinsipnya bagi hasil, dan ada dewan pengawas atau dewan syariahnya. Dewan ini yang akan mengawasi, meluruskan, dan menegur pihak manajemen yang mengelola aset jika ada kesalahan atau penyimpangan. Dengan keberadaan dewan syariah ini, segala bentuk investasi akan terdeteksi jika ada sesuatu yang ganjil, apalagi jika tercium aroma penipuan. Inilah yang membedakan investasi tersebut dikelola secara syariah atau konvensional.

Secara hukum,investasi adalah sebuah aktifitas membeli aset, berupa saham, deposito, sukuk, dan reksadana untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Karena itu, Investasi tersebut mesti dikelola oleh perusahaan sekuritas yang secara resmi terdaftar di Bursa Efek. Saham yang dimiliki juga bisa diperjualbelikan di Bursa Efek. Tentu saja jika perusahaan sekuritas tersebut sudah terdaftar di Bursa Efek. Jika belum terdaftar di Bursa, sahamnya belum bisa secara bebas diperjualbelikan.

Adapun semua jenis investasi yang pernah dijalankan oleh Yusuf Mansur adalah konvensional. Tengoklah investasi batu bara, patungan usaha, patungan aset, investasi di Condotel Moya Vidi, secara hukum tidak tidak bisa disebut investasi. Hal tersebut karena tidak memenuhi dua unsur: tidak terdaftar di Bursa Efek dan sahamnya tidak bisa diperjualbelikan di lantai bursa. Secara hukum positif saja, investasi yang pernah ditawarkan oleh Yusuf Mansur, ada pelanggaran. Jangankan ada dewan syariah yang mengawasinya, rekening yang dipakai menghimpun dana atas nama Yusuf Mansur alias Jam’an Nurkhotib Mansur.

Adalah Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 menyebutkan, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas. Inilah yang selama ini tidak ada. Hanya lembaga atau yayasan yang berbadan hukum yang bisa dan boleh mengelola aset dan investasi. Jika tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan teguran sampai menghentikan aktivitas sampai pengelolaannya dilakukan dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sejarah, mulai investasi di batu bara sampai Patungan Usaha, semuanya bermasalah, dan sampai hari ini belum ada penyelesaian, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum. Itu sebabnya, bulan Juli 2013, OJK menegur Yusuf Mansur dan meminta untuk menghentikan semua bentuk patungan investasi tersebut.

Begitu distop, masalah bermunculan. Ambil contoh Patungan Usaha. Dari 1900 investor, sebanyak 400 orang berpotensi dirugikan. Sejak distop oleh OJK, laporan keuangan tidak pernah dibuat, bagi hasil yang dijanjikan tidak pernah direalisir, webnya juga sudah dimatikan. Sebagian dari mereka sudah mulai menggugat dan menghujat, sebagian sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Tetapi, Yusuf Mansur tidak kekurangan akal. Ia tetap menghimpun dana masyarakat untuk berbagai keperluan, khususnya untuk menopang proyek-proyek pribadinya.

Tidak seperti biasanya, begitu meluncurkan produk baru, Yusuf Mansur selalu memanfaatkan media yang membuat proyek-proyeknya hiruk-pikuk. Kali ini, ketika meluncurkan “Nabung Investasi”, secara pemberitaan sunyi-senyap. Dan yang hadir pun hanya puluhan orang saja.

Rupanya, jamaah sudah mulai melek informasi. Mereka tidak begitu saja percaya kepada Yusuf Mansur. Bisa jadi, proyek baru ini akan gagal di tengah jalan.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur