Kembali. Yusuf Mansur Menghimpun Dana Masyarakat
Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Tak ada angin, tak ada hujan. Sabtu (28/9) Yusuf Mansur punya hajatan. Di pagi hari itu, di kantor Paytren Academy, Jalan K.H.M. Yusuf Raya No 18 A-B, kota Depok, Jawa Barat, Yusuf Mansur meluncurkan proyek baru bernama “Nabung Investasi”. Kali ini, ada 5 produk yang ditawarkan: pembiayaan pembangunan gedung asrama santri; pembiayaan pembangunan gedung Institut DAQU; pembiayaan gedung sekolah; pembiayaan pembelian tanah di Karawang, Bogor, dan Tangerang; serta pembiayaan Modal Kerja Perusahaan Teknologi.
Nabung Investasi itu dikelola oleh Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) yang juga diinisiasi oleh Yusuf Mansur. Tidak ada bau-bau syariahnya, meskipun dikelola oleh, katanya, seorang ustadz. Jadi, KIB dikelola oleh manajemen konvensional yang tidak berdasarkan syariat, tetapi yang disasar adalah umat Islam.
Produk baru yang dikeluarkan oleh Yusuf Mansur ini sebenarnya lanjutan dari investasi-investasi sebelumnya yang kebanyakan berakhir dengan masalah. Itu bisa dirunut sejak dengan investasi batu bara pada tahun 2009, Miracle, patungan sawah, patungan usaha, patungan aset, Condotel Moya Vidi, Paytren, dan seterusnya. Dari investasi tersebut diatas, hanya Paytren (meskipun mengundang kontroversial yang tak berkesudahan) yang masih eksis. Yang lainnya, bermasalah. Ini belum lagi jika dilihat dari sepak terjang Yusuf Mansur yang katanya hendak membeli saham Bank Muamalat, Bank BRI Syariah, Tempo, klub-klub sepak bola, baik yang di dalam negeri maupun klub dari mancanegara. Semuanya berakhir dengan omong kosong belaka.
Investasi dalam bentuk “Nabung Investasi” ini malah konsepnya patut dipertanyakan. Jika Anda hendak ikutan, maka tahap awal adalah mendaftar dulu sebagai anggota KIB. Untuk biaya pendaftaran anggota KIB mengutip Rp 250 ribu per orang. Setelah itu baru bisa ikutan Nabung Investasi, dengan 5 produk tersebut diatas. Berapa ikut kepesertaannya? Tidak dijelaskan besarannya. Lalu, bagaimana kelanjutannya? Juga masih gelap. Jika konsepnya nabung, maka suatu hari bisa diambil lagi tabungannya. Itu teorinya. Dalam praktiknya, yang sudah-sudah, mulai batu bara sampai Condotel Moya Vidi, semuanya bermasalah. Bahkan, sebagian sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.
Sebenarnya, dengan mendaftar sebagai anggota KIB yang per orang Rp 250 ribu, bisa dibayangkan, jika pesertanya mencapai 1000, maka uang yang terkumpul jadi Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta). Ini uang sudah milik KIB. Belum lagi jika peserta ikut nabung untuk pembiayaan 5 produk tersebut. Hanya dengan ongkang-ongkang kaki, Yusuf Mansur bisa membangun dan membeli lahan untuk kepentingan proyek-proyeknya. Kelanjutannya? Wallahu A’lam.
Rupanya, Yusuf Mansur belajar dari kesalahan masa lalu. Ia menghimpun dana masyarakat, masuk ke rekening pribadinya. Lalu raib. Janji-janji dalam bentuk laporan periodik dan bagi hasil, tak pernah dipenuhi. Kecewa, jelas. Tapi, untuk menggugatnya sampai ke ranah hukum, itu yang tidak dipunyai oleh banyak orang. Penghimpunan dana umat dan masuk ke rekening atas nama pribadi itulah yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur Yusuf Mansur dan meminta untuk menghentikan semua bentuk patungan investasi tersebut pada pada bulan Juli 2013. Mengapa? Karena bisnis Patungan Usaha dan sejenisnya yang dikelola oleh Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.
Belajar dari kesalahan tersebut lalu Yusuf Mansur membuat KIB yang saat ini sedang menghimpun dana masyarakat. Nabung Investasi sebenarnya masuk ke ranah investasi secara umum. Investasi adalah sebuah aktifitas membeli aset, bisa berupa saham, deposito, sukuk, dan reksadana untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi tersebut mesti dikelola oleh perusahaan sekuritas yang secara resmi terdaftar di Bursa Efek. Saham yang dimiliki seseorang bisa diperjualbelikan di Bursa Efek. Ini jika perusahaan sekuritas tersebut sudah terdaftar di Bursa Efek. Pertanyaannya, apakah KIB sudah masuk ke bursa efek?
Belajar dari pengalaman yang sudah terjadi, investasi yang pernah ditawarkan oleh Yusuf Mansur, Mulai dari investasi batu bara, patungan usaha, patungan aset, investasi di Condotel Moya Vidi, tidak bisa disebut sebagai investasi, setidaknya dalam pandangan hukum. Hal ini karena investasi tersebut tidak memenuhi dua unsur: tidak terdaftar di Bursa Efek dan sahamnya tidak bisa diperjualbelikan di lantai bursa.
Lalu, masihkah umat percaya dengan jualan baru ala Yusuf Mansur?