Breaking News
Aksi massa d depan kantor MK saat siding pembacaan keputusan sengketa pilpres, Kamis 27/6 (Foto : Istimewa)

Epilog Sengketa Pilpres

Oleh : Inayatullah Hasyim (Dosen FH Universitas Juanda, Bogor)

Aksi massa di depan kantor MK saat sidang pembacaan keputusan sengketa pilpres, Kamis 27/6 (Foto : Istimewa)

 

Sebagai pendukung 02, saya tentu kecewa dengan Putusan MK. Tetapi, hukum harus kita junjung bersama. Sembilan orang hakim MK adalah guardian konstitusi di negeri ini. Mereka telah disumpah saat memulai amanahnya. Maka, bagi saya, pemilu presiden telah usai. Tak ada lagi manfaat untuk saling mengejek atau mencemooh. MK telah memutus sesuai kapasitasnya sebagai penentu akhir sengketa Pilpres.

Ketika para hakim MK saling bergantian membacakan pertimbangan hukumnya, saya sudah yakin MK akan menolak seluruh permohonan 02. Pendekatan yang digunakan MK dalam melihat alat bukti yang diajukan 02 sangat formalistis. Tentu tak ada yang salah. Sebab, kebenaran dalam sidang perdata selalu mengedepankan kebenaran formil. Karena itu, sebelumnya saya menulis di majalah GATRA, “Menanti Pembuktian di Sidang MK”. https://www.gatra.com/detail/news/422904/politic/menanti-pembuktian-di-sidang-mk

Akibatnya, kita bisa tebak. Hampir semua dalil yang diajukan 02 tidak dapat diterima, ditolak atau dikesampingkan. Sebagai pribadi, saya yakin Yang Mulia Hakim MK Anwar Usman pun merasakan ketidak-adilan dalam Pilpres lalu. Tetapi, dalam kedudukannya sebagai hakim, Anwar Usman tak boleh memutus berdasarkan sesuatu yang beliau rasakan. Dia harus memutus berdasarkan alat bukti (saksi, bukti, keterangan ahli, dll). Dalam kaedah hukum Islam pun disebutkan,

القاضي يحكم بالظاهر ولا يحكم بالباطن

“Hakim hanya dapat memutus hal-hal yang nampak, dan tidak memutus berdasarkan hal yang tak nampak”.

Bahkan, dalam suatu riwayat disebutkan (meskipun diperdebatkan tingkat keshahihannya), Rasulallah SAW berkata,

إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر

“Sesungguhnya kita memutus hal-hal yang nyata, dan Allah mengurus hal-hal yang rahasia”.

Di situlah mengapa kita perlu lawyer jika berperkara. Sistem peradilan kita yang menganut asas HAKIM PASIF dalam pembuktian mengharuskan lawyer yang piawai menunjukan alat bukti yang paling relevan dengan perkara aquo. Para lawyer 02 sudah sangat selektif mencoba mengajukan alat bukti yang utama. Tetapi, sekali lagi, di sidang perdata kebenaran yang dicari bersifat formil, bukan materiil. Akibatnya, hakim MK misalnya mengesampingkan dalil-dalil video yang diajukan 02. Sebab, tak bisa dibuktikan secara tegas kapan, dimana, dan hal-hal formal lainnya.

Demikiankah juga kita dapatkan dalam khazanah fiqh Islam. Ketika Ali bin Thalib bersengketa dengan seorang Yahudi tentang baju perang miliknya, Ali gagal membuktikan di muka peradilan. Qadhi Syuraih yang bertugas memutus perkara itu, pun memutus baju perang itu milik Yahudi sebab baju perang itu dalam kekuasaan Yahudi. (Ingat doktrin, possession is 9 out of 10 of the ownership).

Semula, Yahudi itu berkecil hati sebab dia tengah bersengketa dengan seorang khalifah. Dia mengira, Qadhi Syuraih akan dipengaruhi Ali. Tetapi ternyata tidak. Ketika mendapati dirinya menang, Yahudi itu pun bengong, tak percaya. Dia berkata, “Jadi baju ini milik saya?” Ali tersenyum. Esoknya, Yahudi itu datang menemui Ali, sambil berkata, “Berikan tanganmu, wahai khalifah. Saksikanlah aku telah masuk Islam”.

Maka, kekalahan di sidang MK bagi para pendukung 02 bukanlah kiamat. Kita harus menerimanya sebagai proses demokrasi. Yakinlah, selalu ada hikmah di balik setiap peristiwa.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur