Breaking News

Hukum Pakai Nama Palsu di Medsos

20141117180945-right-business-wrong-social-media-culture

thayyibah.com :: Membuat akun palsu pada dasarnya adalah membuat akun bukan dengan nama sebenarnya

Hukumnya secara syar’i bergantung pada faktanya.

Pertama, hukumnya makruh jika nama yang digunakan tujuannya untuk menyembunyikan nama asli dan nama itu bukan nama atau panggilan sehari-hari

Dalil kemakruhannya adalah hadits dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang pernah berkata: “Aku pernah datang kepada Nabi untuk menyelesaikan urusan utang ayahku kepada Nabi. Aku lalu mengetuk pintu. Kemudian Nabi bertanya, ”Siapa ini?” Aku menjawab, ”Saya.” Nabi berkata, ”Saya, saya,” Seakan-akan beliau membenci jawaban saya itu.” (HR. Bukhari no 5896)

Imam Nawawi berkata, “Makruhnya seseorang menjawab “saya” ketika seseorang bertanya identitas atau nama kita. Maka dari itu, menurut kami, dalil ini dapat juga dijadikan dalil makruhnya seseorang yang tidak menyebut nama aslinya di media sosial.

Kedua, hukumnya mubah dan tidak apa-apa, jika nama yang digunakan bukan nama asli tetapi meski demikian nama itu sudah menjadi nama baru bagi yang bersangkutan dan digunakan sebagai nama atau panggilan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, hukumnya haram jika nama itu adalah nama atau identitas orang lain, baik orang itu sudah meninggal atau pun masih hidup. Hal itu tidak dibolehkan karena termasuk kedustaan (al kadzib) atau penipuan (al ghisy) yang telah diharamkan oleh syara’. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.” (HR. Bukhari no 164).

? Ustadz Ali Musti Semjan Putra

About A Halia