Breaking News

Apakah Halal Mengonsumsi Hewan yang Memakan Kotoran?

daging-setengah-matang

thayyibah.com :: Dalam ilmu fikih, hewan yang makanannya kotoran atau benda najis disebut jallalah”. Ulama berbeda pendapat mengenai definisinya. Ada yang berpendapat, hewan dikategorikan jallalah bila seluruh dan atau sebagian besar pakannya berasal dari kotoran atau najis. Pendapat lain, jika pakan yang najis hanya sedikit dan pakan yang tidak najis lebih banyak dikonsumsi oleh hewan tersebut, maka ia tidak termasuk jallalah.

Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab” mengatakan bahwa yang tepat, sebagaimana diyakini sebagian besar ulama, tidak adanya hubungan dengan pemberian pakan yang najis lebih banyak atau sedikit, melainkan pada efeknya. Jika aroma atau rasa daging hewan tersebut berubah menjadi seperti pakannya yang najis, maka hewan itu dikategorikan jallalah. Bila tidak, hewan itu tidak dikatakan jallalah. Pendapat terakhir ini dipakai MUI pada fatwanya yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Para ulama sepakat hewan jallalah dilarang untuk dikonsumsi, meski mereka berbeda soal status hukumnya, apakah haram atau makruh. Mazhab Hanbali mengatakan hewan jallalah haram. Sedangkan mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i mengatakan hukumnya makruh. Dalam hadits riwayat Abdullah Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw melarang (makan) daging hewan jallalah dan (minum) susunya”

UBAH JADI HALAL

Agar hewan jallalah halal, sebelum dikonsumsi, hewan itu diisolasi dan diberi pakan bebas najis. Dengan begitu, pengaruh dari pakan yang najis, baik dari sisi aroma ataupun rasa, hilang.

Ada yang mengatakan lama isolasi 40 hari untuk hewan besar, seperti sapi atau onta; tujuh hari untuk hewan sedang, seperti kambing; dan hewan kecil, seperti ayam, lamanya tiga hari. Pendapat ini berdasarkan hadits, “(agar menjadi halal) Hewan jallalah diberi pakan hanya dari yang tidak najis, jika onta (selama) 40 hari, jika kambing (selama) 7 hari, dan jika ayam (selama) 3 hari,” (HR Ibnu Umar).

Dari aroma atau rasa dagingnya, sebagaimana pendapat An-Nawawi di atas, dapat diketahui hewan itu termasuk kategori jallalah atau tidak. Misal, ikan lele yang dibiakkan di tempat pembuangan kotoran yang penuh najis, tentu aromanya berbeda dengan ikan lele yang dipelihara atau diisolasi di air bersih. Contoh lain, sapi kobe yang secara terus-menerus diberi sake, aroma dan rasa dagingnya akan berbeda dengan sapi kobe yang telah diisolasi dan hanya diberikan pakan yang tidak najis selama 40 hari.

 

Sumber: ummi-online

About A Halia