Oleh : Setyardi

Seorang kawan pernah bergurau. “Hukum kita bukan tebang pilih. Tapi pilih tebang — dipilih dulu, baru ditebang”.
Dan hari ini saya merasakannya. Pada 2016 saya divonis bersalah mencemarkan nama Jokowi. Dicokok jaksa di Stasiun Gambir. Diborgol seperti penangkapan copet di Pasar Baru. Dijebloskan ke Penjara Cipinang tengah malam. Masuk sel sempit berisi 411 napi dengan toilet mampet. Saya tak pernah mendapat surat panggilan eksekusi dari kejaksaan.
Lihatlah Silfester Matutina. Ketua relawan Jokowi ini pun seperti saya. Divonis bersalah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran nama baik. Vonis 1 tahun, 6 bulan. Sudah inkrah. Tapi kita tak pernah tahu apakah dia masuk penjara. Silfester malah diganjar menjadi komisaris BUMN ID Food.
Enak ya jadi Relawan Jokowi…
(Foto saya dan Darmawan Sepriyossa Asli saat diborgol jaksa)
Thayyibah