Oleh : Joko Intarto
Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa seluruh BUMN pada tahun 2023 ini akan menyetor dividen kepada negara sebesar Rp80,2 triliun. Inilah jumlah dividen terbesar yang bakal diterima pemerintah dari perusahaan-perusahaan pelat merah berdasar laba bersih tahun 2022.
Pengumuman pembagian dividen untuk pemerintah sebesar Rp80 triliun itu tentu kabar yang menggembirakan. Apalagi mencatat rekor sebagai dividen tertinggi sepanjang sejarah republik. Dividen sebanyak itu disumbang dari 39 perusahaan pelat merah (sesuai data BUMN bulan Februari 2023).
Mekanisme penyusunan laporannya memang cukup Panjang. Berdasarkan pengalaman dalam Menyusun laporan tahunan, tahapan penyusunan itu kurang lebih seperti ini:
1. Pada akhir Desember, BUMN menyatakan tutup buku.
2. Januari – Februari, BUMN mulai Menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan
3. Maret, BUMN menyusun laporan konsolodasi dengan laporan keuangan dari anak dan cucu perusahaan.
4. April – Mei, Kementerian BUMN Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh BUMN.
Dalam pengumuman tersebut, Erick masih menyampaikan angka-angka yang berstatus ‘’unaudited’’. Artinya belum diaudit kantor akuntan publik. Baru angka konsolidasi yang disusun auditor internal. Mungkin butuh tiga hingga empat bulan lagi untuk menyatakan laporan tersebut ‘’audited’’.
Meski perusahaan melakukan tutup buku pada akhir Desember, pengerjaan laporan tahunan biasanya sudah dimulai pada bulan November. Tender pengadaan jasa penyusunan laporan tahunan di BUMN umumnya mulai dilakukan pada bulan Oktober.
Penyusunan laporan tahunan dilakukan dalam dua tahap:
1. Tahap I (November – Januari): Menyusun data-data yang bersifat statis.
2. Tahap II (Februari – Maret): Menyusun data-data yang bersifat dinamis setelah laporan keuangan dari kantor akuntan publik terbit.
Pada tahap I, ritme kerja bisa dibilang masih santai. Tapi mulai masuk tahap II, ritmenya sudah sangat sibuk. Sebab tenggat waktunya semakin terbatas. Seringkali laporan tahunan harus dikerjakan dengan lembur beberapa hari secara non stop.
Laporan tahunan tidak hanya berlaku untuk BUMN. Kewajiban tersebut berlaku bagi semua perusahaan, lembaga, yayasan dan badan hukum yang mengelola dana dari pemerintah maupun masyarakat. Termasuk di dalamnya lembaga amil zakat, lembaga wakaf, lembaga pendidikan dan organisasi filantropi.
Badan-badan milik pemerintah dari pusat hingga daerah juga wajib menyusun laporan tahunan. Namanya ‘’lakip’’ atau laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. Format laporannya khusus. Ada template-nya.
Selain nilai yang jumbo, pengumuman dividen BUMN untuk pemerintah tahun ini terasa istimewa. Sebab, secara kebetulan, munculnya bersamaan dengan naiknya bursa calon wakil presiden yang sedang hot-hotnya.
(Penulis adalah chief editor laporan tahunan Jagaters Publishing)