Oleh: Joko Intarto
Menunaikan zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Tetapi menyalurkan zakat tidak boleh sembarangan. Apalagi bagi politisi. Rawan jadi fitnah.
Ramai beredar potongan video seseorang sedang membagi-bagikan amplop kepada jamaah di sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada amplop merah itu tertera logo partai politik. Setiap jamaah, menurut video itu, mendapat duit tunai Rp 300.000.
Jangan-jangan hoax? Ternyata video itu benar. Moh. Said, petinggi PDI-P mengakui yang membagi-bagikan duit tersebut. Ia menyebut bahwa uang yang dibagikan bukan money politic melainkan zakat maal yang harus ditunaikannya.
Membagikan zakat di masjid sebenarnya wajar-wajar saja. Menjadi tidak lucu ketika uang zakat dibagikan dalam amplop berlogo partai politik. Mengapa Said tidak membungkus uang itu dengan amplop polos seperti kalau menyumbang di pesta kawinan saja?
Zakat adalah instrument keuangan sosial yang pengelolaannya diatur syariat Islam. Negara mengatur teknis pelaksanaannya melalui undang-undang zakat dan peraturan turunannya.
Sejauh ini Said masih berkelit kalau kegiatan pembagian zakatnya di masjid itu dinilai sebagai kegiatan politik. Uang zakat itu diklaim sebagai uangnya sendiri. Masjidnya pun masjid keluarganya sendiri. Selain itu, ia saat ini bukan berstatus calon anggota legislatif dan masa kampanye belum dimulai.
Beberapa waktu yang lalu, kasus serupa terjadi di Jawa Tengah. Gubernur Ganjar Pranowo dibully netizen karena membagi-bagikan uang donasi dari Baznas Jawa Tengah kepada sejumlah kader PDI-P dalam acara ulang tahun partainya.
Tindakan Ganjar itu memang salah: Melanggar undang-undang zakat dan ketentuan syariat. Harusnya Ganjar Pranowo yang membayar zakat melalui Baznas Jawa Tengah. Bukan menggunakan dana sumbangan masyarakat melalui Baznas Jawa Tengah itu untuk kader-kader PDI-P.
Pimpinan Baznas Jawa Tengah akhirnya mengklarifikasi bahwa penerima dana bantuan itu kebetulan asnaf zakat. Meski demikian, Ganjar akhirnya membatalkan pemakaian dana umat tersebut.
Agar tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu, para wajib zakat sebaiknya menunaikan zakatnya dengan cara yang benar. Bayarlah zakat melalui Lembaga amil zakat yang berbadan hukum resmi serta memiliki izin operasional.
Apalagi semua Lembaga amil zakat saat ini sudah menggunakan platform pembayaran digital. Siapa pun di mana pun bisa menunaikan zakat dengan mudah. Dengan beberapa kali klik, beres.
Lembaga amil zakat juga harus berhati-hati. Jangan sampai pengurusnya terjun ke politik praktis. Bisa kepleset.