Breaking News

Tertolong Sambo

Oleh: Joko Intarto

Ahyudin (Foto : Istimewa)

Nasib Ferdi Sambo memang tengah terpuruk. Meski demikian, ia masih bisa menjadi ‘pahlawan’. Paling tidak, bagi tiga boss Aksi Cepat Tanggap (ACT): Ahyudin, Ibnu Khajar dan Heryana Hermain dan dua direktur Indosurya: Henry Surya dan Cipta June Indria.

Berkat agenda persidangan Ferdi Sambo yang membacakan pledoi, Selasa kemarin, tidak banyak media yang menyorot sidang putusan terhadap tiga petinggi ACT yang divonis penjara. Sejak pukul 06:00 berbagai stasiun TV sudah membuat siaran langsung dari lokasi pengadilan Sambo.

Hariyana Hermain (Foto : Istimewa)

Rupanya pada saat yang sama, Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain tengah menghadapi sidang putusan dugaan penyelewengan dana CSR Boeing. Portal berita Kompas menyebutkan, ketiga petinggi ACT itu terbukti menggelapkan dana CSR Boeing sebesar Rp 117miliar.

Boeing menyerahkan dana CSR ke ACT senilai Rp 138 miliar untuk pembiayaan 70 program sosial yang diajukan ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. Ternyata ACT hanya menyalurkan Rp 20 miliar. Selebihnya digunakan untuk urusan yang tidak semestinya. Termasuk membayar gaji para boss ACT yang nilainya sangat fantastis itu.

Akibat penyelewengan dana CSR itu, tiga boss ACT diganjar hukuman penjara (ringan): Ahyudin kena 3,5 tahun. Ibnu Khajar dan Heryana Hermain divonis penjara lebih singkat. Masing-masing hanya 3 tahun penjara. Tersisa satu pejabat lagi yang belum divonis: Imam Akbari.

Ibnu Khajar (Foto : Istimewa)

Dalam pemberitaan yang beredar, Ahyudin, Hermain dan Ibnu Khajar hanya dikenai pidana penjara. Tidak ada kewajiban mengembalikan dana yang diselewengkan.

Berbeda dengan saat pembekuan izin, terhadap vonis hakim ini, para supporter ACT tidak berisik di media sosial.

Tidak hanya saat sidang putusan, Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hermain tertolong Sambo. Heboh pencabutan izin operasional ACT hanya sempat viral beberapa hari, karena perkembangan kasus Sambo lebih menarik perhatian publik.

Sudah lebih lima bulan kasus Sambo menjadi sorotan awak media. Kasus ACT yang menjadi rekor penyewengan dana sosial terbesar di Tanah Air itu hanya muncul sesekali. Itu pun hanya berita sekilas.

Tidak hanya ACT yang tertolong Sambo. Sidang kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pun luput dari perhatian masyarakat. Dua pimpinan koperasi Indosurya bahkan lolos dari jerat hukum setelah hakim membacakan vonis bebas.

Padahal, kasus Indosurya tercatat sebagai penipun terbesar dalam sejarah di Indonesia. Jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian Rp 106 triliun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tuduhan jaksa terbukti. Namun kasus itu dinilai hakim sebagai kasus perdata. Bukan pidana.  Pemerintah mengaku kecewa atas vonis tersebut. Sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengajukan kasasi.

Dalam praktik komunikasi, ada rumus begini: Yang menarik mengalahkan yang besar. Namun kasus Sambo yang mengalahkan ACT dan Indosurya, mungkin saja hanya kebetulan.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur