Tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Akta Wakaf, No. 449 Tanggal 16 Mei 2001 untuk masjid Al Mansur di Jl. Sawah Lio 2, Jembatan Lima, Jakarta Barat. Ditengerai, pihak keluarga Jam’an (Yusuf) Mansur sebagai ahli waris dari Guru Mansur yang mengajukan permohonan penerbitan akta wakaf ini. Lalu pihak keluarga ahli waris dari Guru Abdul Majid (Guru Baba) keberatan dengan klaim wakaf dari keluarga Jam’an ini. Kini ahli waris Guru Baba sedang berjuang meluruskan sejarah kepemilikan tanah masjid tersebut.