Belum lagi sidang gugatan Zaini Mustafa terhadap Jam’an (Yusuf) Mansur di mulai di PN Jakarta Selatan terkait bisnis batubara, kini Jam’an kembali hadapi somasi baru terkait masalah bisnis batubara tersebut yang awal munculnya tahun 2009 itu. Jam’an (Yusuf) mansur disinyalir berpotensi hancurkan persatuan jamaah Masjid Darussalam terkait pernyataannya telah kembalikan uang investasi satu jamaah sebesar 23 milyar.