Oleh: Arta Azzam
Suatu ketika, dalam persidangan kasus Ahmadiyah yang menjadikan Habib Rizieq sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sekitar tahun 2008. Pihak Habib Rizieq menghadirkan Ustadz Amin Djamaludin sebagai saksi ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.
Setelah dibacakan riwayat pendidikan dan pekerjaan Ustadz Amin Djamaluddin oleh Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim tersebut bertanya:
“Saudara ahli, dari mana saudara bisa mengklaim diri saudara ahli dalam kasus ini?”
Ustadz Amin lantas maju ke depan menghampiri hakim sambil membawa Kitab Tadzkirah (Kitab Suci Ahmadiyah) yang cukup tebal, yang ditulis dalam Bahasa Urdu.
“Ini Kitab Tadzkirah milik Ahmadiyah, apa yang mulia bisa membaca dan mengerti kitab ini?”
“Tidak, saya tidak mengerti,” jawab hakim
Ustadz Amin, “Saya bisa dan mengerti. Apa saya bisa disebut ahli?”
Hakim: Oh iya, saudara ahli. Silakan duduk kembali.
Pengunjung sidang, termasuk terdakwa Habib Rizieq, riuh tertawa. Majelis Hakim kena skak!