Tiga orang peserta investasi Patungan Usaha Apartemen dan Hotel Siti Yusuf Mansur yang pernah tampil curhat di laman ini, lewat kuasa hukum mereka, Ichwan Toni & Rekan, akhirnya kemarin Ahad (29/8) mensomasi Yusuf Mansur. Ketiganya adalah Lilik Herlina dan Umi Latifah dari Jawa Tengah dan Nanang Budiyanto dari Jawa Timur.
Ketiga peserta investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur ini menunjukkan Surat Bukti keikutsertaan mereka dalam program Patungan Usaha untuk pendirian dan penggembangan apartemen dan Hotel Siti pada tahun 2012 lalu. Ketiganya memiliki bukti transfer sebesar 10-12 juta melalui Bank Mandiri rekening 133001414410 atas nama Yusuf Mansur dan Bank BCA Rekening 6860229500 juga atas nama Yusuf Mansur.
Setelah mentrasfer, ketiganya mendapatkan surat/sertifikat bukti telah mengikuti Program Patungan Usaha Apartemen dan Hotel Siti. Dalam bukti surat keikutsertaan yang ditandatangani oleh Yusuf Mansur sendiri tercantum syarat dan ketentuan, antara lain akan diberikan bagi hasil sebesar 8% per tahun dan akan dibayarkan setelah satu tahun dari tanggal penempatan. Namun, faktanya Yusuf Mansur sampai saat somasi ini dilayangkan tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkannya sendiri.
Setelah hampir 10 tahun, mereka menunggu konfirmasi ataupun penjelasan serta prospek dari dana yang sudah ditranfser kepada Yusuf Mansur itu namun sama sekali tidak mendapat penjelasan apapun dari Yusuf Mansur.
Menurut Ichwan, ketiga orang ini merupakan gelombang pertama dari beberapa gelombang peserta investasi Patungan Usaha yang akan mensomasi Yusuf Mansur.