Breaking News
(Foto : Change.org)

Beli Telor Gulung Bisa Kena Pajak?

Oleh: Rochmad Djumeno

(Foto : Change.org)

Wacana perluasan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi sorotan. Khususnya pengenaan PPN pada komoditas sembako. Rencana ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Perluasan objek PPN ke bahan pangan dan jasa pendidikan akan sangat berisiko. Pasalnya hal ini bisa menaikkan biaya pendidikan, harga pada barang kebutuhan pokok dan mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat.

Penerapan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako, akan sangat membebani rakyat yang sudah dalam kesulitan akibat pendemi.

Mohon kebijakan Bapak Presiden untuk meninjau kembali rencana penerapan kebijakkan ini. Semoga Allah selalu memberi petunjuk, kesehatan, keselamatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin  Indonesia.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur