Oleh: Satria Hadi Lubis
Alhamdulillah, akhirnya Ustadzah Kingkin Anida bebas dan pulang ke rumah.
Sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ustadzah Kinkin Anida divonis 6 bulan penjara (semestinya bebas 10 April 2021), tapi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding, maka beliau tetap ditahan sambil menunggu putusan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Banten memvonis beliau dengan hukuman 9 bulan penjara potong masa tahanan. Dengan demikian masa hukuman tersebut berakhir tanggal 10 Juli 2021. Sehingga Ahad 11 Juli 2021 Ustadzah Kinkin bebas murni dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, serta bisa beraktivitas kembali seperti semula, yakni menjadi guru ngaji, aktivis kemanusiaan, dan penceramah di berbagai tempat.
Untuk diketahui, Ustadzah Kingkin Anida tersandung kasus pidana karena meng-copy paste tulisan orang lain yang mengkritik RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. Tulisan tersebut di posting beliau di FB-nya pada tanggal 5 Oktober 2020 dan dihapus tanggal 9 Oktober 2020. Beliau ditangkap di rumahnya pada tanggal 10 Oktober 2020 dengan tuduhan menyebarkan berita hoax dan langsung ditahan tanpa pernah keluar dari penjara sampai beliau bebas murni pada tanggal 11 Juli 2021.
Dengan ini, saya dan istri, Ustadzah Kingkin Anida, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukum dari PAHAM Jakarta, tetangga, sahabat dan teman-teman jama’ah pengajian serta kepada kaum muslimin/muslimat yang namanya tidak bisa kami sebutkan satu persatu, yang selama ini telah membantu, memberi perhatian dan doa terbaiknya agar Ustadzah Kingkin Anida segera bebas dan selalu dalam keadaan sehat wal’afiat. Jazakumullah khoiron katsiro.
Alhamdulillah, akhirnya Allah mengabulkan doa orang-orang yang mendoakan beliau, sehingga kasus ini dapat cepat selesai dan happy ending, serta memberikan hikmah yang banyak untuk menguatkan iman dan keislaman kita bersama.
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدًا يُوَافِىْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ.
يَارَبَّنَالَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ كَمَا يَنْبَغِىْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ
“Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Pujian yang sebanding dengan nikmat-nikmat-Nya dan menjamin tambahannya. Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji, dan bagi-Mu segala syukur, sebagaimana layak bagi keluhuran zat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu.”