Breaking News
Utusan Yusuf Mansur menyerahkan secara simbolis uang donasi masyarakat kepada istri almarhum Maaher At-Thuwailibi. Sampe Jumat (19/2) uang yang sudah ditransfer dari Daarul Qur'an baru 100 juta. (Foto : Istimewa)

Yusuf Mansur, Lawyer, dan Donasi Buat Keluarga Ustadz Maaher

Oleh:HM Joesoef (Wartawan Senior)

Utusan Yusuf Mansur menyerahkan secara simbolis uang donasi masyarakat kepada istri almarhum Maaher At-Thuwailibi. Sampe Jumat (19/2) uang yang sudah ditransfer dari Daarul Qur’an baru 100 juta. (Foto : Istimewa)

Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi wafat di Rutan Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 Februari 2021. Atas inisiatif dari Yusuf Mansur, jenasazahnya dikebumikan di kompleks Pesantren Daarul Qur’an, Cipondoh, Tangerang, Banten. Makam ustadz Maahr bersebelahan dengan syekh Ali Jaber.

Ketika jenazahnya masih di rumah sakit, ada seorang lawyer yang menyampaikan kepada pihak keluarga almarhum bahwa Yusuf Mansur menawarkan agar jenazah dikebumikan di Daarul Qur’an. Merasa dibantu, keluarga mengiyakannya.

Ternyata tidak berhenti sampai ke pemakaman. Yusuf Mansur, lewat Daarul Qur’an membuka donasi untuk keluarga almarhum. Menurut sunber dari keluarga, utusan dari Yusuf Mansur datang dan memberitahu bahwa donasi yang terkumpul nantinya akan dibelikan rumah untuk keluarga ustadz Maaher dan sekaligus sebagai rumah Tahfidh Daarul Qur’an.

Tetapi, sejak Yusuf Mansur mengumumkan bahwa Daarul Qur’an menghimpun dana untuk keluarga almarhum ustadz Maaher, protes berdatangan. Para netizen banyak yang menyangsikan bahwa uang tersebut akan sampai ke pihak keluarga. Bahkan, ada yang memberikan nomor rekening atas nama istri almarhum, Iqlimah Ayu Nur Muthmainah. Tujuannya agar mereka yang mau membantu keluarga almarhum langsung saja ke istrinya, tidak lewat Daarul Qur’an.

Rupanya, protes yang dilakukan oleh sebagian masyarakat itu membuat Yusuf Mansur sadar, lalu mengurungkan niat semula. Utusan Yusuf Mansur datang menyampaikan bahwa donasi yang terkumpul, sebesar Rp 1.274.049.756 akan diserahkan ke pihak keluarga dalam bentuk cash. Rencananya, oleh pihak keluarga, uang tersebut akan dibelikan rumah di kawasan Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Pihak Daarul Qur’an, pada hari Kamis (18/2) telah menyerahkan Rp 100 juta kepada istri almarhum. “Sisanya akan diberikan secara bertahap, dua atau tiga kali transfer,” kata salah seorang keluarga almarhum kepada penulis. Tentu saja, karena ini uang umat, maka proses pencairan dana tersebut umat perlu tahu. Di sinilah tranparansi dan kejujuran akan diuji.

Dana yang cair baru Rp 100 juta, ternyata, ada seorang oknum yang mengaku lawyer meminta fee kepada istri almarhum sebesar 15% dari uang donasi yang diterima oleh pihak keluarga. Uang tersebut, menurut oknum lawyer, akan diberikan kepada tim lawyer yang selama ini membantu ustadz Maaher. Menurut pihak keluarga, selama ini oknum lawyer yang meminta 15% itu tidakpernah muncul batang hidungnya. “Yang saya tahu, ada 4 lawyer yang aktif mendampingi ustadz Maaher. Oknum lawyer yang meminta itu tidak pernah nongol. Dia baru nongol ketika ustadz Maaher wafat,” kata kerabat almarhum. “Dan para lawyer yang selama ini mendampingi almarhum, tidak pernah meminta,” jelasnya.

Boleh jadi, oknum yang mengaku-ngaku lawyer tersebut punya harapan terhadap Yusuf Mansur. Atau, bisa jadi pernah dijanjikan oleh Yusuf Mansur. Jika dana yang terkumpul dikelola oleh Yusuf Mansur, oknum lawyer tersebut akan dapat bagian. Faktanya, Yusuf Mansur mundur dari rencana semula. Semua dana yang terkumpul akan diberikan ke pihak keluarga. Maka, Yusuf Mansur pun berlepas diri dari “fee” 15% yang dijanjikan tersebut.

Tentu saja, tindakan oknum lawyer tersebut tidak terpuji dan tak ber-etika. Pertama, ketika keluarga masih berduka, muncul permintaan seperti itu. Padahal, lawyer yang selama ini aktif mendampingi, tidak pernah meminta ke pihak keluarga. Bahwa nantinya pihak keluarga akan memberikan “ucapan” terima kasih, itu sudah diagendakan. Tetapi besaran angkanya tidak sebesar 15% itu.

Kedua, uang yang terkumpul itu untuk membantu istri almarhum dengan 2 anak yatim. Kok tega-teganya harta anak yatim diminta tanpa ada perjanjian sebelumnya. Persoalannya jadi lain jika sejak awal memang ada perjanjian bahwa uang yang terkumpul akan dipotong 15% untuk ini dan itu. Tidak ada masalah jika memang ada perjanjiannya di muka. Jika tidak ada perjanjian, bentuknya adalah ucapan terima kasih. Dan itu akan diberikan kepada pihak lawyer yang selama ini memang aktif mendampingi ustadz Maaher. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur