Oleh: HM Joesoef(Wartawan Senior)
Akhirnya, Jum’at (20/11) para penggugat perdata terhadap Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur ajukan banding. Banding itu diajukan setelah pada Selasa (10/11) majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memutuskan bahwa gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur, tidak diterima. “Gugatan tidak ditolak, tetapi tidak diterima,” tutur Asmoro, salah seorang kuasa hukum para penggugat dari Kantor Pengacara Asfa Davy Bya dan Rekan.
Adalah Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang investor menggugat Yusuf Mansur terkait dengan investasi hotel Siti di Tangerang, Banten dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Karena sudah 6 tahun lebih berinvestasi tidak ada kabar lanjutannya, termasuk uang kerahiman dan laporan keuangan yang dijanjikan sebelumnya, maka 5 orang investor asal Surabaya itu menggugat Yusuf Mansur secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Persidangan yang mulai digelar pada pertengahan Maret 2020 itu, menghadirkan 3 saksi dari pihak penggugat dan 1 saksi dari pihak tergugat. Pihak penggugat juga telah memberikan bunti-bukti berupa transaksi keuangan, isi perjanjian, foto-foto, dan lembaran-lembaran saham setelah uang ditransfer.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Yusuf Mansur memasarkan Condotel Moya Vidi, pada tahu 2014, yang bersangkutan 2 kali datang ke Surabaya dan memasarkannya di Blauran Mall dan di UIN Sunan Ampel Surabaya. Di bulan Maret 2014,Yusuf Mansur bersama rombongan datang ke Hong Kong dan memasarkan VSI (Veritera Sentosa Internasional, cikal bakal PayTren), hotel Siti, dan Condotel Moya Vidi.
Condotel Moya Vidi hanya berusia setahun, setelah itu tidak jelas nasib investasi para investor. Juga Tidak jelas kapan condotel yang katanya berada di Jogyakarta itu, dibangun. Pada Januari 2015 Yusuf Mansur mengumumkan melalui laman Koperasi Merah Putih miliknya, bahwa transaksi investasi mitra VSI dengan PT Grha Suryamas Vinandito dalam pembelian saham Condotel Moya Vidi di Jogyakarta, telah dibatalkan. Sebagai penggantinya, seluruh dana investasi yang telah disetor, dialihkan ke hotel Siti di kota Tangerang, Banten. Adapun alasan pengalihan tersebut, karena proyek pembangunan Condotel Moya Vidi tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta tidak adanya kesepakatan di antara para pihak yang membangun dan mengelola bisnis penginapan tersebut.
Dari pihak penggugat, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Darso Arief, Bambang Pratama, dan Hilwa Humairo. Darso dan Bambang memberikan kesaksian atas apa yang pernah dialami oleh Darmansyah, warga Surabaya, anggota VSI yang menanamkan investasinya di Condotel Moya Vidi, awal 2014. Karena ketidakjelasan nasib investasinya, pada 26 Agustus 2016, Darmasnyah melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri dengan dugaan wanprestasi atas investasi yang dia tanam.
Pada 21 Februari 2017 terjadi perdamaian antara Yusuf Mansur dengan Darmansyah. Dalam perdamian itu, investasi Darmansyah sebesar Rp 48.600.000 berikut uang kerahimannya dibayar oleh Yusuf Mansur. Darmansyah mau menerima perdamaian dengan syarat, semua investor yang akan menarik dananya diluluskan oleh Yusuf Mansur. Faktanya, sampai kini, syarat perdamaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Yusuf Mansur. Investor yang akan menarik dananya dipersulit dan berujung pada ketidakpastian.
Seorang mantan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, Hilwa Humairo, memberi kesaksian. Pada Maret 2014 Yusuf Mansur datang ke Hong Kong, Hilwa adalah salah seorang panitia dan direkrut sebagai manajer marketing untuk Condotel Moya Vidi. Hilwa juga seorang leader VSI. Selain sebagai marketing, Hilwa juga ikut menanamkan sahamnya sebesar Rp 36 juta. Nasibnya pun sama dengan investor lainnya, sampai November 2020 investasinya tidak jelas.
Pihak tergugat, selama persidangan, hanya berhasil berhasil menghadirkan seorang saksi, Yopan Prihadi. Yopan mengaku, sejak paruh 2013 direkrut sebagai manajer marketing di VSI yang berlanjut ke Paytren. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, apakah selama ini VSI dan Paytren ada masalah? Dijawab, “Tidak”. Ketika ditanya apakah saksi tahu bahwa pada tahun 2014 Yusuf Mansur bersama rombongan datang ke Hong Kong untuk memasarkan Condotel Moya Vidi? Dijawab, “Tidak tahu.” Walhasil, kesaksian Yopan sejatinya tidak memberikan bobot informasi yang dibutuhkan dalam persidangan kali ini.
Di sisi lain, pihak tergugat, selain tidak mampu menghadirkan saksi yang berbobot, juga tak mampu menunjukkan bukti-bukti tertulis maupun foto atas ketidakterlibatan Yusuf Mansur. Oleh sebab itu, setelah gugatannya tidak diterima, pihak penggugat mencari keadilan di tingkat banding. Wallahu A’lam.