Breaking News
Djudju Purwantoro (tengah) dan Ikhwan Tony (kanan) (Foto : Depri)

Dugaan Penipuan,Yusuf Mansur Akan Dilaporkan ke Polisi

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Djudju Purwantoro (tengah) dan Ikhwan Tony (kanan) (Foto : Depri)

Senin (16/11) siang kemarin, di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro dan Ikhwan Tony, mengadakan jumpa pers. Kepada para jurnalis yang hadir, Djudju mengatakab bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur ke pihak kepolisian.

Djudju mendapat kuasa dari beberapa orang dari beberapa daerah yang merasa ditipu oleh Yusuf Mansur. Hal ini berkait dengan investasi Tabung Tanah yang pernah dipromosikan oleh Yusuf Mansur kepada para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong pada tahun 2014.

Dalam memasarkan Tabung Tanah, di tahun 2014, Yusuf Mansur dua kali datang ke Hong Kong. Yakni, di bulan Maret dan September. Di depan jamaah, Yusuf Mansur menawarkan investasi berupa Tabung Tanah yang katanya untuk membangun hotel. Para jamaah, terutama tenaga kerja wanita (TKW) yang ada di Hong Kong berduyun-duyun menanamkan investasinya, besarannya variatif, dari jutaan sampai puluhan juta.

Para TKW tersebut berharap, bila nanti sudah kembali ke tanah air, investasi tersebut sudah ada hasilnya. Tetapi apa daya, hanya dalam hitungan setahun, web yang dipakai sebaga sarana komunikasi, tidak aktif. Para investor pun kelimpungan, tak bisa berkomunikasi dengan manajemen Yusuf Mansur. Menghubungi Yusuf Mansur mereka tak punya akses. Kalau pun ada akses, nomornya sudah tidak aktif. Sebagian ada yang pulang ke Indonesia dan mencari tahu ke Jakarta dan Bandung, kantornya Yusuf Mansur. Hasilnya nihil. Maka, setelah para TKW tersebut kembali ke tanah air, mereka memberi kuasa kepada Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro.

Kasus-kasus invesitas bermasalah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur bukan kali ini saja terjadi. Sejak tahun 2010, kita mengenal ada investasi batu bara, tahun 2012-2013 kita mengenal ada Patungan Usaha dan Patungan Aset, tahun 2014 ada Veritra Sentosa Internasional (VSI, cikal bakal PayTren), Condotel Moya Vidi, Tabung Tanah, dan seterusnya. Masing-masing investasi tersebut bermasalah, dan tidak pernah diselesaikan oleh Yusuf Mansur secara tuntas. Masalah lama belum selesai, membuat investasi baru, bermasalah, membuat lagi yang baru. Begitulah perilaku investasi dan bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.

Awalnya, para investor enggan untuk memperkarakan masalah tersebut sampai ke jalur hukum. Tetapi, semakin hari semakin banyak orang yang merasa dirugikan dan mencari keadilan mulai banyak dan berani memberi kesaksiannya. Maka, sejak 2016 Yusuf Mansur sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pada tahun 2016, Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Pada tahun 2016 juga ia dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri.

Adalah seorang mitra VSI yang diajak berinvestasi di Condotel Moya Vidi, Jogyakarta, akhirnya melaporkan Yusuf Mansur ke bareskrim. Lalu, di tengah perjalanan, Yusuf Mansur mengajak berdamai, dan mau mengembalikan investasi plus uang kerahimannya. Perdamaian tersebut diteken oleh investor yang bernama Darmansyah dengan syarat, orang-orang yang mengalami nasib yang sama dengannya, akan diperlakukan sama. Yakni, bila mereka meminta kembali investasinya, Yusuf Mansur bersedia mengembalikannya. Yusuf Mansur setuju. Tetapi, dalma praktiknya, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas dasar itulah, para investor yang ikut investasi di Patungan Usaha, Patungan Aset, Condotel Moya Vidi, VSI, Tabung Tanah, mulai berani menggugat Yusuf Mansur sampai ke ranah hukum. Gugatan perdata sudah jalan, dan akan terus menyusul; sedangkan gugatan pidana akan dilakukan dalam kasus Tabung Tanah.

Gugatan hukum, baik perdata maupun pidana, sebenarnya sebagai proses amar ma’ruf nahi mungkar kepada yang bersangkutan. Setelah lewat nasihat secara baik-baik tidak dihiraukan, maka proses hukum ditempuh. Kita tidak ingin sebagaimana bani Israil yang pernah dilaknat oleh Allah melalui lisan Nabi Daud Alaihis Salam dan Nabi Isa Alaihis Salam karena mereka mendiamkan ketika terjadi kemungkaran. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur