Breaking News
Para TKH Hong Kong akan menggugat Yusuf Mansur. Salah satu bentuk Nahi Munkar (Foto : Depri)

Nahi Mungkar Untuk Yusuf Mansur

Oleh: HM Joesoef

 

Para TKW Hong Kong akan menggugat Yusuf Mansur. Salah satu bentuk Nahi Munkar (Foto : Depri)

Dalam ajaran Islam,kita mengenal konsep “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar” (menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran/keburukan). Ini adalah kewajiban azasi dari setiap muslim: menegakkan dan menyerukan akan kebenaran, dan mencegah kemungkaran agar tidak meluas kerusakannya.

Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surah Luqman ayat 17, “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan laranglah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”

Tentu saja, Amar ma’ruf nahi mungkar dilakukan sesuai kemampuan. Dari Abu Sa’id Al Khudry -Radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Imam Muslim: 49).

Adalah Yusuf Mansur yang kini banyak disorot oleh masyarakat dan media karena perbuatan melawan hukum. Ketika pendekatan kekeluargaan tidak pernah selesai, maka kasusnya pun masuk ke ranah hukum.

Ada banyak hal yang membuat Yusuf Mansur bermasalah. Pernah mengaku-ngaku bertemu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam keadaan terjaga. Ini persoalan serius yang perlu diluruskan. Karena sepeninggal Nabi, para sahabat dan keluarganya tidak pernah bertemu dalam keadaan sadar. Yusuf Mansur lebih hebat dari para sahabat, karena mengaku pernah bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga. Ketika persoalan ini diramaikan di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak pihak, barulah ia membantah. Padahal, jejak digitalnya masih bisa diakses.

Sebagai seorang ustadz, Yusuf Mansur tidak mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada umat, agar bisa menjalankan perintah agamanya dengan baik dan benar. Tetapi, ia lebih suka mengumpulkan investasi dan sedekah umat. Investasi yang dia himpun selalu berakhir dengan masalah. Dari batu bara, patungan usaha, Condotel Moya Vidi, VSI (kini jadi PayTren), Tabung Tanah, dan sebagainya.

Praktek-praktek perbuatan melawan hukum yang dilakukannya masuk dalam kategori perbuatan fasik, karena perbuatan tersebut sejatinya telah keluar dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Oleh karena penggalangan investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur dilakukan secara terbuka, maka memberikan informasi kepada masyarakat secara benar juga mesti secara terbuka. Tahapan tabayyun sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah mau menjawab secara jujur dan terbuka.

Dari kasus-kasus yang sudah bermunculan, kami sampai pada kesimpulan, bahwa apa yang dilakukan oleh Yusuf Mansur adalah perbuatan melawan hukum. Jika ditutup-tutupi, akan menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat. Jadi, agar semuanya jelas, maka dihadirkan pula secara terbuka. Ini satu sisi, sisi lain, jalur hukum tetap terbuka sebagai ikhtiar mencari kebenaran.

Bagaiamana Yusuf Mansur menghimpun dana? Selama ini dilakukan secara terbuka, lewat pengajian, ceramah dan seminar, maka pertanggungjawaban publik mesti dilakukan secara terbuka pula. Antara lain, lewat pemberitaan di media massa. Bagaimana jika umat diam seribu bahasa? Ini yang pernah dilakukan oleh Bani Israil dan Allah Ta’ala melaknatnya melalui lisan Nabi Dawud Alaihis Salam dan Nabi isa Alaihis Salam.

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah [5]: 78-79)

Jadi, perbuatan mungkar tidak boleh didiamkan. Pelakunya harus disadarkan, lewat nasihat, lewat tulisan, dan lewat jalur hukum. Jika tidak ada yang melakukan nahi mungkar, maka laknat Allah Ta’ala akan menimpa kita semua. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur