Breaking News
Para TKW di Hong Kong akan menggugat Yusuf Mansur atas investasi-investasi yang pernah dikumpulkannya dari mereka (Foto : Depri)

Nasihat untuk Yusuf Mansur

Ustadz itu Berdakwah dan Membimbing, Bukan Sibuk Kumpulkan Investasi

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Para TKW di Hong Kong akan menggugat Yusuf Mansur atas investasi-investasi yang pernah dikumpulkannya dari mereka (Foto : Depri)

Akhir-akhir ini ada istilah “Ustadz Cari Investasi” yang ditujukan kepada Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. Istilah itu muncul setelah maraknya penggalangan investasi yang dalam perjalanannya menimbulkan berbagai masalah dan berlabuh pada masalah hukum. Saat ini, gugatan perdata atas investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Sebelummnya, tahun 2017 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke polisi dengan dugaan melawan hukum atas investasi yang dia himpun. Investasi yang dimaksud adalah rencana pembangunan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta pada tahun 2014. Yang disasar adalah anggota Veritra Sentosa Internasional (VSI)cikal bakal PayTren yang kita kenal sekarang. Karena sejak 2014 sampai 2017 tidak ada progresnya, maka seorang investor bernama Darmansyah asal Surabaya melaporkannya ke Mabes Polri.

Dalam perjalanannya, terjadi perdamaian. Uang Darmansyah berikut kerahimannya dikembalikan oleh Yusuf Mansur. Kasus Darmansyah adalah salah satu puncak gunung es. Ia adalah salah satu kasus dari ratusan investor yang merasa dirugikan atas investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur dikenal sebagai seorang ustadz. Punya jamaah dan punya jaringan bisnis yang, antara lain, diikat dengan komunitas PayTren. Jaringan inilah yang dikapitalisasi dalam berbagai bentuk investasi. Juga merambah ke komunitas diluar jaringan PayTren.

Soal investasi ini, pada akhir tahun 2009, Yusuf Mansur menghimpun invetasi untuk mengelola batu bara. Hanya 3 bulan, setelah itu tak bisa lanjut. Uang investor dari ratusan juta sampai milyaran rupiah juga tak semuanya bisa kembali. Setelah bisnis batu bara gagal, pada 2012 Yusuf Mansur menghimpun dana untuk mengakuisisi bangunan apartemen yang dijadikan hotel Siti,di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Nama investasinya adalah Patungan Usaha dan Patungan Aset. Di tengah jalan, pada paruh 2013, Yusuf Mansur disemprit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyalahi regulasi. Maka, berhentilah investasi ini dengan segala konsekwensinya.

Di tahun 2013 ini VSI sudah mulai berjalan, sebagai aplikasi untuk beli-beli: pulsa, token listrik, tiket pesawat dan kereta api, dan lain-lain. VSI juga bermasalah. Aplikasi ini ternyata tidak bisa serta merta digunakan, meski uang sudah disetor sebagai penyertaan, dari ratusan ribu sampai puluhan juta.

Pada Februari 2014 Yusuf Mansur memasarkan Condotel Moya Vidi. Ia memasarkan tidak hanya di Indonesia, tetapi sampai juga ke Hong Kong. Pada Maret 2014, Yusuf Mansur datang ke Hong Kong dan memasarkan hotel Siti, VSI, dan Condotel Moya Vidi. Bulan September 2014, Yusuf Mansur datang lagi ke Hong Kong dengan memasarkan investasi Tabung Tanah. Yang disasar adalah para tenaga kerja di Hong Kong. Acara di Hong Kong dikemas dengan “pengajian” yang berujung ajakan untuk investasi. Sampai sekarang, Tabung Tanah juga tidak jelas nasibnya. Beritanya raib seakan ditelan bumi.

Atas bebagai masalah tersebut akhirnya Yusuf Mansur mulai digugat investor, baik secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu, Yusuf Mansur yang selama ini dikenal sebagai seorang ustadz, hendaknya bermuhasabah diri. Apakah dengan berbagai masalah investasi tersebut ia masih layak disebut sebagai ustadz?

Ustadz adalah seorang pendakwah, memberikan penerangan, siraman rohani, ilmu-ilmu agama, dan yang tidak kalah pentingnya adalah transfer akhlak. Mengapa akhlak? Seorang ustadz mesti bisa memberi teladan atas apa yang dia dakwahkan. Salah satunya adalah “satunya kata dengan perbuatan”. Seorang ustadz harus bisa memberi contoh yag baik dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, jika hanya bisa berbicara tetapi tidak bisa melakukannya, ia akan terkena ancaman Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang tersurat dalam Al-Qur’an surah al-Shaf (61), ayat 2-3:

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”

Begitulah, sebagai seorang ustadz, Yusuf Mansur semestinya memberi siraman rohani, membimbing jamaah untuk bisa menjalani hidup sesuai tuntunan agama, bukan sibuk mengumpulkan investasi dari jamaah. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur